Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2025/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.541/M.5.35/Eoh.2/IV/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 disebuah toko Fajar Abadi milik saksi Marwiyatun Desa Kopedi Kec. Bluto Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan pencurian yang didahului ,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ,terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI pernah ada datang ke Toko milik saksi korban MARWIYATUN yang terletak di Dusun Bara’ Songai Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep dengan pura-pura hendak membeli Rokok DUNHIL warna putih yang sekiranya di Toko tersebut tidak menjual dan kebetulan Rokok yang akan dibeli oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI kebetulan tidak ada, lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR BIN FADLI penjaga toko tersebut tidak ada dan sering sepi .
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 15.30 Wib terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI datang lagi ke Toko disebuah toko Fajar Abadi milik saksi Marwiyatun Desa Kopedi Kec. Bluto Kab. Sumenep dengan mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna merah Nomor : Pol. N 5991 TBI, lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI berhenti di depan Toko tersebut dan memarkir sepeda motornya
---- Karena Situasinya Sepi, lalu tersangka Sdr. MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI masuk ke Dalam Toko dan saat itulah tersangka Sdr. MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI ada Niat dan Kesempatan untuk Mengambil Barang-barang yang berada di dalam Toko, dan tersangka Sdr. MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI langsung naik ke Atas Galon Air dan mengambil 10 (sepuluh) Bungkus Rokok Gudang Garam Surya isi 16 dengan menggunakan tangan sebelah kanan, lalu Rokok tersebut oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI disembunyikan di dalam Saku Celana dan sebagian disembunyikan di Dalam Kaos / Baju yang dipakai terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI saat itu. Kemudian saksi MARWIYATUN dari dalam Rumah keluar menuju ke Tokonya dan melihat ada terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI di dalam Toko , lalu saksi korban MARWIYATUN Curiga terhadap terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI tersebut. dan saksi MARWIYATUN melihat ke Arah Etalase ternyata Rokok milik saksi MARWIYATUN sudah tidak ada / Hilang sehingga saksi MARWIYATUN langsung keluar dari Toko menuju ke Jalan dimana terdakwaMUHAMMAD MANSUR Bin FADLI memarkir sepeda motornya, lalu saksi MARWIYATUN memeriksa sepeda motor milik terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI. , lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI keluar dari Toko menuju ke sepeda motornya, dan saksi MARWIYATUN hendak Memeriksa badannya namun tidak bisa dan saksi MARWIYATUN hendak mengambil Kunci Kontaknya, lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI langsung Memukul dengan menggunakan Tangan sebelah kanan dengan diayunkan ke Arah Wajah / Pipi sebelah Kiri sksi MARWIYATUN Sebanyak 1 (satu) Kali, sehingga kepala saksi. MARWIYATUN mengalami Pusing, lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI berhasil melarikan diri sehingga saksi MARWIYATUN berteriak-teriak minta tolong , lalu saksi IMAM SUWANDI keluar dari rumahnya menunggu di pinggir jalan, dan saat terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI hendak kabur atau lari dengan mengendarai sepeda motornya , oleh saksi IMAM SUWANDI diberhentikan/dihadangnya dan hendak Menabrak saksi IMAM SUWANDI, namun oleh saksi IMAM SUWANDI sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI sempat Didorongnya, sehingga terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI tersebut terjatuh ke tanah, lalu datang saksi AHMADI yang mengejar terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI dari belakang dan langsung memegangi terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI,lalu FADLI melakukan perlawanan dengan Cara Memukul kearah saksi AHMADI, Namun berhasil ditangkisnya oleh AHMADI, lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI oleh AHMADI dibantingnya ke tanah sampai Roboh dan akhirnya Rokok yang Disembunyikan oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI di balik bajunya atau di dalam Kaosnya berjatuhan ketanah dan berhasil diamankan terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI
---- Atas kejadian tersebut saksi MARWIYATUN merasa kehilangan Rokok yang diambil oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI sebanyak 10 (sepuluh) Bungkus Rokok Gudang Garam Surya isi 16 yang diamankan atau ditemukan langsung dari tangan pelaku. Sedangkan 1 (satu) Pres Rokok Gudang Garam Surya isi 12 mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 577.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)dan saksi MARWIYATUN mengalami Luka Memar di Pipi Sebelah Kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : - tanggal 16 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Femiastutik Ekanova .Akibat kekerasan / dipukul oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI tersebut. Dan Selanjutnya saksi MARWIYATUN melaporkan kejadian di maksud ke SPKT Polsek untuk proses hukum lebih lanjut
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (l) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |