Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Smp Eka Rian Kamarullah Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura 1.Yuli Astutik
2.H Maher
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eka Rian Kamarullah Mantri PT BRI Tbk Unit Gapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuli Astutik
2H Maher
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 16.321.500, (Enam Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus) ditambah bunga sebesar 4.746.660, (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, 0« selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak