Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2024/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. RIFA'E Bin SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1180/M.5.35/EOH.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFA'E Bin SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

--------Bahwa terdakwa RIFA’E Bin SALEH, pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di lahan sebelah utara rumah saksi M. RAMLI berjarak ± 40 meter masuk Dusun Gunggung Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah membeli, menyewa, tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa RIFA”E bertemu dengan HASAN (DPO) alamat Desa Gadu Barat, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, kemudian HASAN mengajak terdakwa RIFA’E untuk melakukan pencurian sapi namun terdakwa RIFA’E menolaknya karena sudah berhenti mencuri sapi, selanjutnya pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib kira-kira seminggu kemudian HASAN menelfon terdakwa RIFA’E dengan maksud membantu menguliti kulit sapi dan memotong daging sapi yang berada di lahan sebelah utara rumah saksi M. RAMLI berjarak ± 40 meter masuk Dusun Gunggung Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep dimana ditempat tersebut sudah ada ALIYA, SAPIK, BAIHAQI dan kakak HASAN;
  • Bahwa peran M. RAMLI, menunjukan tempat sapi yang telah disambelih, sedangkan peran ALIYAH, orang yang telah menyuruh terdakwa RIFA”E agar membantu menguliti sapi dan orang yang juga menguliti sapi menggunakan pisau, peran BAIHAQI, orang yang membantu membantu menguliti sapi dan orang yang juga menguliti sapi menggunakan pisau, peran SAPIK, orang yang membantu membantu menguliti sapi dan orang yang juga menguliti sapi menggunakan pisau, peran terdakwa RIFA”E membantu menguliti kulit dan memotong daging sapi, peran Kakaknya HASAN yang tidak terdakwa RIFA”E ketahui namanya, orang yang membantu membantu menguliti sapi dan orang yang juga menguliti sapi menggunakan pisau.
  • Bahwa seharusnya terdakwa RIFA’E menduga bahwa 2 (dua) ekor sapi tersebut hasil dari kejahatan karena sebelumnya HASAN meminta terdakwa RIFA”E melakukan pencurian sapi, sedangkan ALIYAH, BAIHAQI serta SAPIK berkumpul di rumah M. RAMLI untuk membantu menguliti dan memotong daging sapi adalah terdakwa RIFA’E dan memang pernah melakukan pencurian sapi sebelumnya.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya