Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. BUDI HARSONO Bin SUNARYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1522/M.5.35/EOH.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HARSONO Bin SUNARYO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

  KESATU

 

     --------- Bahwa terdakwa BUDI HARSONO Bin SUNARYO (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Pebruari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Jazuli  Dusun Talesek Desa Gapura, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal ketika saksi Mojono  berkenalan dengan terdakwa BUDI HARSONO yang dikenalkan oleh JAZULI sehubungan dengan saksi Mojono akan menjual tanah tambak garam miliknya melalui terdakwa BUDI HARSONO dan kemudian saksi Mojono berniat untuk melakukan balik nama sertifikat rumah miliknya namun karena pada waktu itu saksi Mojono mendengar informasi biaya untuk balik nama sertifikat rumah sangatlah mahal, sehingga ketika saksi sedang berada dirumah terdakwa BUDI HARSONO bersama dengan ERNI WIDHAYANTI dan JAZULI, saksi Mojono bercerita atau konsultasi dengan terdakwa BUDI HARSONO yang kemudian terdakwa BUDI HARSONO langsung menawarkan bantuan untuk membalik nama sertifikat rumah dengan biaya yang murah;

Bahwa saksi Mojono pada waktu itu langsung tertarik dengan janji dari terdakwa BUDI HARSONO, terkait balik nama sertifikat dengan biaya yang murah, namun saksi Mojono pada waktu itu mengatakan kepada terdakwa BUDI HARSONO bahwa dirinya belum mempunyai uang;

Bahwa seiring berjalannya waktu terdakwa BUDI HARSONO meminta sejumlah uang kepada saksi Mojono dengan alasan untuk mengubah nama yang ada di SPPT dari nama awal menjadi nama saksi Mojono, yang nantinya menurut terdakwa BUDI HARSONO di perlukan saat proses balik nama;

Bahwa selanjutnya saksi Mojono sudah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa BUDI HARSONO dengan melakukan transfer ke norek 654801006956556 An. ANDI FRENDIAN sebanyak 4 (empat) kali tranfer dengan total uang sejumlah Rp.8.800.00,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023 sekira jam 15.00 wib, bertempat di rumah Jazuli  Dusun Talesek Desa Gapura, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep terdakwa BUDI HARSONO pada waktu itu langsung meminta sertifikat tersebut untuk dititipkan kepada JAZULI agar JAZULI yang menyerahkan kepada terdakwa BUDI HARSONO dan terdakwa BUDI HARSONO menjanjikan proses balik nama SPPT akan selesai pada bulan maret 2023, namun hingga saat ini tidak ada perubahan dan saksi Mojono pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2023 setelah menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa BUDI HARSONO, kemudian terdakwa BUDI HARSONO kembali meminta uang secara tunai 2 kali kepada saksi Mojono, yang pertama saksi Mojono lupa dan untuk yang kedua kalinya sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan di depan kantor BPN Sumenep dengan di saksikan oleh ERNI WIDHAYANTI;

Bahwa terdakwa BUDI HARSONO kembali menjanjikan proses balik nama sertifikat tersebut akan selesai dalam kurun waktu 1-2 bulan dari sejak saksi Mojono menyerahkan uang di depan kantor BPN sumenep dan saksi Mojono kembali menanyakan terkait proses balik nama sertifikat tersebut, namun terdakwa BUDI HARSONO hanya beralasan akan diusahkan, sampai akhirnya saksi Mojono juga mengirimkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa BUDI HARSONO dan saksi Mojono sudah mendatangi rumah terdakwa BUDI HARSONO untuk menanyakan terkait proses balik nama setifikat tersebut, namun terdakwa BUDI HARSONO tidak bisa memproses balik nama sertifikat tersebut, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Mojono mengalami kerugian kurang lebih Rp.26.000.000.(dua puluh enam juta rupiah) dan sertifikat rumah atas nama saksi Mojono.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP . ---------

 ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa BUDI HARSONO Bin SUNARYO (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Pebruari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Jazuli  Dusun Talesek Desa Gapura, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan ini dilakukan oleh mereka terdakwa dengan  cara sebagai berikut : -

 

Bahwa berawal ketika saksi Mojono  berkenalan dengan terdakwa BUDI HARSONO yang dikenalkan oleh JAZULI sehubungan dengan saksi Mojono akan menjual tanah tambak garam miliknya melalui terdakwa BUDI HARSONO dan kemudian saksi Mojono berniat untuk melakukan balik nama sertifikat rumah miliknya namun karena pada waktu itu saksi Mojono mendengar informasi biaya untuk balik nama sertifikat rumah sangatlah mahal, sehingga ketika saksi sedang berada dirumah terdakwa BUDI HARSONO bersama dengan ERNI WIDHAYANTI dan JAZULI, saksi Mojono bercerita atau konsultasi dengan terdakwa BUDI HARSONO yang kemudian terdakwa BUDI HARSONO langsung menawarkan bantuan untuk membalik nama sertifikat rumah dengan biaya yang murah;

Bahwa saksi Mojono pada waktu itu langsung tertarik dengan janji dari terdakwa BUDI HARSONO, terkait balik nama sertifikat dengan biaya yang murah, namun saksi Mojono pada waktu itu mengatakan kepada terdakwa BUDI HARSONO bahwa dirinya belum mempunyai uang;

Bahwa seiring berjalannya waktu terdakwa BUDI HARSONO meminta sejumlah uang kepada saksi Mojono dengan alasan untuk mengubah nama yang ada di SPPT dari nama awal menjadi nama saksi Mojono, yang nantinya menurut terdakwa BUDI HARSONO di perlukan saat proses balik nama;

Bahwa selanjutnya saksi Mojono sudah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa BUDI HARSONO dengan melakukan transfer ke norek 654801006956556 An. ANDI FRENDIAN sebanyak 4 (empat) kali tranfer dengan total uang sejumlah Rp.8.800.00,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ;

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Pebruari 2023 sekira jam 15.00 wib, bertempat di rumah Jazuli  Dusun Talesek Desa Gapura, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep terdakwa BUDI HARSONO pada waktu itu langsung meminta sertifikat tersebut untuk dititipkan kepada JAZULI agar JAZULI yang menyerahkan kepada terdakwa BUDI HARSONO dan terdakwa BUDI HARSONO menjanjikan proses balik nama SPPT akan selesai pada bulan maret 2023, namun hingga saat ini tidak ada perubahan dan saksi Mojono pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2023 setelah menyerahkan sertifikat tersebut kepada terdakwa BUDI HARSONO, kemudian terdakwa BUDI HARSONO kembali meminta uang secara tunai 2 kali kepada saksi Mojono, yang pertama saksi Mojono lupa dan untuk yang kedua kalinya sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan di depan kantor BPN Sumenep dengan di saksikan oleh ERNI WIDHAYANTI;

Bahwa terdakwa BUDI HARSONO kembali menjanjikan proses balik nama sertifikat tersebut akan selesai dalam kurun waktu 1-2 bulan dari sejak saksi Mojono menyerahkan uang di depan kantor BPN sumenep dan saksi Mojono kembali menanyakan terkait proses balik nama sertifikat tersebut, namun terdakwa BUDI HARSONO hanya beralasan akan diusahkan, sampai akhirnya saksi Mojono juga mengirimkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa BUDI HARSONO dan saksi Mojono sudah mendatangi rumah terdakwa BUDI HARSONO untuk menanyakan terkait proses balik nama setifikat tersebut, namun terdakwa BUDI HARSONO tidak bisa memproses balik nama sertifikat tersebut, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Mojono mengalami kerugian kurang lebih Rp.26.000.000.(dua puluh enam juta rupiah) dan sertifikat rumah atas nama saksi Mojono.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya