Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Smp BRI Tbk Unit Gapura 1.Mihrawi
2.Alpusro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Tbk Unit Gapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mihrawi
2Alpusro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.996.443,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+ bunga+ pinalty) Kepada Penggugat sebesar Rp. 57.996.443 ( lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan puluh Enam Empat Ratus Empat Puluh Tiga), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.484.971, ( Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu) ditambah bunga sebesar Rp. 16.808.464 (Enam Belas Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat), ditambah pinalty sebesar Rp. 5.703.008 ( Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Delapan), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibackan atau diberitahukan. Apabla Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh  Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak