Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Smp | MOJONO | 1.AHMAT AGUS RIYADI 2.RACHMAD alias HAJI RAHMAD 3.TULA'ISAH 4.ASTOMO ARIYANTO 5.MOLYADI, S, Pd |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Smp | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita (Conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa; 3. Menyatakan Penggugat dan semua Ahli Waris dari Hj. AZIZAH, adalah pemilik yang sah atas bidang tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam sertifikat antara lain: Sertifikat Hak Milik Nomor : 477/Gersik Putih atas nama HJ. AZIZAH, Seluas 9.404 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00322/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ; 1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 478/Gersik Putih atas nama HJ. AZIZAH, Seluas 10.603 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00323/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ; 2. Sertifikat Hak Milik Nomor : 479/Gersik Putih atas nama HJ. AZIZAH, Seluas 10.046 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00324/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ; 3. Sertifikat Hak Milik Nomor : 480/Gersik Putih atas nama HJ. AZIZAH, Seluas 13.909 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00325/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ; 4. Sertifikat Hak Milik Nomor : 481/Gersik Putih atas nama HJ. AZIZAH, Seluas 8.493 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00326/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ; 5. Sertifikat Hak Milik Nomor : 485/Gersik Putih atas nama HJ. AZIZAH, Seluas 10.011 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00330/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ; 6. Sertifikat Hak Milik Nomor : 486/Gersik Putih atas nama HJ. AZIZAH, Seluas 9.453 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00331/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ; 7. Sertifikat Hak Milik Nomor : 487/Gersik Putih atas nama HJ. AZIZAH, Seluas 8.908 M2, SURAT UKUR TGL 14-12-2009 No. 00332/Gersik Putih/2009, yang dikeluarkan pada tgl 15-12-2009 terletak di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ; 4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalam melakukan Melawan Hukum (onrechmatige daad); 5. Menyatakan tidak sah dan batal surat perjanjian jual beli yang telah diperbuat oleh Penggugat dan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tertanggal 03 maret 2023: 6. Menyatakan penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa : Kerugian materiil = Rp. 2.828.945.000 (dua milyar delapan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Kerugian immateriil = Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Total = Rp. 4.328.945.000 (empat milyar tiga ratus dua puluh depalan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menghentikan proses peralihan hak dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dan semua ahli waris dalam keadaan kosong dari harta benda mereka yang ada diatas tanah sengketa dengan bebas dari segala ikatan / tanggungan, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara; 10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ; 11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Dan atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |