Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.541/M.5.35/Eoh.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

         Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 15.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 disebuah toko Fajar Abadi milik saksi Marwiyatun  Desa Kopedi Kec. Bluto Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan pencurian  yang didahului ,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ,terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

                          

               Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI  pernah ada datang ke Toko milik saksi korban  MARWIYATUN yang terletak di Dusun Bara’ Songai Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep dengan pura-pura hendak membeli Rokok DUNHIL warna putih yang sekiranya di Toko tersebut tidak menjual dan kebetulan  Rokok yang akan dibeli oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI  kebetulan tidak ada, lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR BIN FADLI  penjaga toko tersebut tidak ada dan sering sepi .

 

         Selanjutnya  pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 15.30 Wib terdakwa  MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI datang lagi ke Toko disebuah toko Fajar Abadi milik saksi Marwiyatun  Desa Kopedi Kec. Bluto Kab. Sumenep   dengan mengendarai  sepeda Motor Honda Vario warna merah Nomor : Pol. N 5991 TBI, lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI berhenti di depan Toko tersebut dan memarkir sepeda motornya 

 

 

---- Karena Situasinya Sepi, lalu tersangka Sdr. MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI masuk ke Dalam Toko dan saat itulah tersangka Sdr. MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI ada Niat dan Kesempatan untuk Mengambil Barang-barang yang berada di dalam Toko, dan tersangka Sdr. MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI langsung naik ke Atas Galon Air dan mengambil 10 (sepuluh) Bungkus Rokok Gudang Garam Surya isi 16 dengan menggunakan tangan sebelah kanan, lalu Rokok tersebut oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI disembunyikan di dalam Saku Celana dan sebagian disembunyikan di Dalam Kaos / Baju yang dipakai terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI saat itu.

Kemudian saksi MARWIYATUN dari dalam Rumah keluar menuju ke Tokonya dan  melihat ada terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI di dalam Toko , lalu saksi korban MARWIYATUN Curiga terhadap terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI tersebut. dan saksi  MARWIYATUN melihat ke Arah Etalase ternyata Rokok milik saksi MARWIYATUN sudah tidak ada / Hilang sehingga saksi  MARWIYATUN langsung keluar dari Toko menuju ke Jalan dimana terdakwaMUHAMMAD MANSUR Bin FADLI memarkir sepeda motornya, lalu saksi  MARWIYATUN memeriksa sepeda motor milik terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI. , lalu terdakwa  MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI keluar dari Toko menuju ke sepeda motornya, dan saksi MARWIYATUN hendak Memeriksa badannya namun tidak bisa dan saksi  MARWIYATUN hendak mengambil Kunci Kontaknya, lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI langsung  Memukul dengan menggunakan Tangan sebelah kanan dengan diayunkan ke Arah Wajah / Pipi sebelah Kiri sksi  MARWIYATUN Sebanyak 1 (satu) Kali, sehingga kepala saksi. MARWIYATUN mengalami Pusing, lalu terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI berhasil melarikan diri sehingga saksi  MARWIYATUN berteriak-teriak minta tolong , lalu saksi IMAM SUWANDI keluar dari rumahnya menunggu di pinggir jalan, dan saat terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI  hendak kabur atau lari dengan mengendarai sepeda motornya ,  oleh saksi IMAM SUWANDI diberhentikan/dihadangnya dan hendak Menabrak saksi IMAM SUWANDI, namun oleh saksi IMAM SUWANDI sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI sempat Didorongnya, sehingga terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI tersebut terjatuh ke tanah, lalu datang saksi AHMADI yang mengejar terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI dari belakang dan langsung memegangi terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI,lalu FADLI melakukan perlawanan dengan Cara Memukul kearah saksi AHMADI, Namun berhasil ditangkisnya oleh AHMADI, lalu terdakwa  MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI oleh AHMADI dibantingnya ke tanah sampai Roboh dan akhirnya Rokok yang Disembunyikan oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI di balik bajunya atau di dalam Kaosnya berjatuhan ketanah dan berhasil diamankan terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI  

 

 

 ---- Atas kejadian tersebut saksi MARWIYATUN merasa kehilangan Rokok yang diambil oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI sebanyak 10 (sepuluh) Bungkus Rokok Gudang Garam Surya isi 16 yang diamankan atau ditemukan langsung dari tangan pelaku. Sedangkan 1 (satu) Pres Rokok Gudang Garam Surya isi 12  mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 577.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)dan saksi  MARWIYATUN mengalami Luka Memar di Pipi Sebelah Kiri sesuai dengan Visum Et Repertum  Nomor : - tanggal 16 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Femiastutik Ekanova .Akibat kekerasan / dipukul oleh terdakwa MUHAMMAD MANSUR Bin FADLI tersebut. Dan Selanjutnya saksi MARWIYATUN melaporkan kejadian di maksud ke SPKT Polsek untuk proses hukum lebih lanjut

 

     Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365  Ayat (l)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya