Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. FERRICO HENDRIKA RHOHIM Bin ABDUR RAHEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1687/M.5.35/Enz.2/XI/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRICO HENDRIKA RHOHIM Bin ABDUR RAHEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------------- Bahwa terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM Bin ABDUR RAHEM pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira jam 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Bunut Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu saksi Moh.Hasan bersama dengan MIANTO yang dipimpin kanit reskrim Polsek Saronggi melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa di jalan Dusun Bunut Ds. Juluk Kec. Saronggi Kab. Sumenep sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 04.00 Wib, saksi Moh.Hasan bersama dengan MIANTO melihat terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor, sehingga saksi Moh.Hasan bersama dengan MIANTO menghentikan laju kendaraannya dan dilakukan introgasi, dan dilakukan penggeledahan badan ternyata disaku celana depan sebelah kiri milik terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditunjukkan dan tanyakan ternyata barang tersebut diakui milik terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM dan setelah itu saksi Moh.Hasan bersama dengan MIANTO membawa terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM menuju kantor polsek saronggi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 07322/NNF/2024, tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, Sik, Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.     21730/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,600 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

 

SUBSIDAIR

------------- Bahwa terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM Bin ABDUR RAHEM pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira jam 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Bunut Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu saksi Moh.Hasan bersama dengan MIANTO yang dipimpin kanit reskrim Polsek Saronggi melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa di jalan Dusun Bunut Ds. Juluk Kec. Saronggi Kab. Sumenep sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 04.00 Wib, saksi Moh.Hasan bersama dengan MIANTO melihat terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor, sehingga saksi Moh.Hasan bersama dengan MIANTO menghentikan laju kendaraannya dan dilakukan introgasi, dan dilakukan penggeledahan badan ternyata disaku celana depan sebelah kiri milik terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditunjukkan dan tanyakan ternyata barang tersebut diakui milik terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM dan setelah itu saksi Moh.Hasan bersama dengan MIANTO membawa terdakwa FERRICO HENDRIKA RHOHIM menuju kantor polsek saronggi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk mengedarkan atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 07322/NNF/2024, tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, Sik, Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.     21730/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,600 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya