Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Smp H. RAYAN HARIYANTO 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
2.2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
3.RB. AHMAD EFFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. RAYAN HARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Dwi Fasluky TristoriaH. RAYAN HARIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
22. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
3RB. AHMAD EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
14. KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[endif]-->

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang akan melaksanakan lelang dan permintaan mengosongkan Obyek Lelang (Obyek Sengketa) terhadap Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas  163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat, terdaftar atas nama: RAYAN HARIYANTO, sebagaimana dari Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1090/KNL.1005/2024, tanggal 19-08-2024, adalah TIDAK SAH menurut hukum;

4. Membatalkan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas  163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat, terdaftar atas nama: RAYAN HARIYANTO, sebagaimana Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1090/KNL.1005/2024, tanggal 19-08-2024 ;

5.  Menyatakan bahwa Tergugat III adalah Pemenang Lelang yang tidak sah menurut hukum atas kaitannya dengan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit yaitu : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas  163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat, terdaftar atas nama: RAYAN HARIYANTO, sebagaimana Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1090/KNL.1005/2024, tanggal 19-08-2024 ;

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan tahapan Eksekusi  Pelaksanaan Lelang dan Permintaan untuk mengosongkan Obyek Lelang  yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 September 2024 yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Jalan Stadion Nomor 104 Pamekasan yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan yang merujuk pada Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan Nomor: S-1090/KNL.1005/2024, tanggal 19-08-2024, atas Obyek Sengketa dari Penggugat yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1630, yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, seluas  163 M2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), Surat ukur Tanggal : 6-11-1997, Nomor: 95/1997, yang diatas tanah dalam sertifikat tersebut terdapat bangunan Rumah Permanen Milik Penggugat, terdaftar atas nama: RAYAN HARIYANTO, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng yang rinciannya sebagai berikut :

-          Kerugian materiil berupa taksiran harga tanah dan bangunan rumah yang menjadi Obyek Sengketa tersebut sebesar: Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

-          Kerugian immateriil yakni akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, menimbulkan keresahan dan  ketidak tenangan kehidupan Penggugat sekeluarga, sehingga kerugian tersebut menimbulkan kerugian fisik dan psikologis yakni kerugian immateriil ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

8.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak