Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. UMAM SYAHRUL Bin MUNIRI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.181/M.5.35/Enz.2/II/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAM SYAHRUL Bin MUNIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa terdakwa UMAM SYAHRUL Bin MUNIRI, pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan kampung alamat Desa Pakandangan Tengah Kec. Bluto Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024, sekira pukul 10.00 Wib, pada saat terdakwa UMAM SYAHRUL berada di tambak udang tempat bekerja alamat Desa Pakandangan tengah Kec. Bluto Kab. Sumenep terdakwa UMAM SYAHRUL menghubungi PRAM (DPO) melalui chatt Whatsapp “duit cuci kolam apa sudah ada” lalu PRAM membalas “tunggu dulu masih dicarikan, kalau uang tidak ada, bahan (sabu-sabu) mau dihutangi” terdakwa UMAM SYAHRUL menjawab “tidak mas, saya takut”, kemudian sekira pukul 14.40 Wib PRAM menghubungi terdakwa UMAM SYAHRUL melalui chat Wahattsapp “ orangnya sudah berangkat, kamu jalan ke atas” terdakwa UMAM SYAHRUL membalas “biarlah mas, saya takut” PRAM menjawab “loh kamu orangnya sudah mengantar, saya sudah transfer”, selanjutnya sekira pukul 15.05 Wib orang suruhan PRAM menelpon terdakwa UMAM SYAHRUL berkata “dimana kamu, saya sudah sampai” terdakwa UMAM SYAHRUL menjawab “kalau ke atas saya tidak beranimas antar ke tambak”, orang suruhan PRAM berkata “saya tidak tahu”, lalu terdakwa UMAM SYAHRUL langsung berangkat dengan jalan kaki menuju lokasi gardu, kemudian sekira pukul 15.10 Wib terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di depan gardu jalan Kampung Desa Pakandangan Tengah Kec. Bluto Kab. Sumenep posisi terdakwa UMAM SYAHRUL berdiri menghadap kearah barat sedangkan seorang yang tidak kenal namanya menghadap kearah timur dan menyerahkan bungkus rokok merk Djarum 76 di dalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan, lalu diterima oleh terdakwa UMAM SYAHRUL melalui tangan kanan, kemudian bungkus rokok merk Djarum 76 tersebut terdakwa UMAM SYAHRUL simpan di saku celana jeans pendek bagian belakang yang terdakwa UMAM SYAHRUL pakai, lalu terdakwa UMAM SYAHRUL kembali ke tempat bass Camp tempat kerja tambak udang, kemudian sekira pukul 15.30 Wib, pada saat terdakwa UMAM SYAHRUL berjalan di jalan kampung alamat Desa Pakandangan Tengah Kec. Bluto Kab. Sumenep, datang anggota satreskoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa UMAM SYAHRUL diketemukan bungkus rokok merk Djarum 76 di dalamnya terdapat sebanyak 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana jeans pendek bagian belakang yang terdakwa UMAM SYAHRUL pakai dan diketemukan  1 unit HP merk VIVO warna biru kombinasi hitam yang berada di saku celana pendek bagian kiri yang terdakwa UMAM SYAHRUL pakai setelah ditunjukkan barang bukti kepada terdakwa UMAM SYAHRUL tersebut mengakui adalah miliknya yang di dapat beli kepada seorang yang tidak kenal namanya, kemudian terdakwa UMAM SYAHRUL beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 09486/NNF/2024, tertanggal 18 November 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
  • 27120/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,181 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR :

--------Bahwa terdakwa UMAM SYAHRUL Bin MUNIRI, pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan kampung alamat Desa Pakandangan Tengah Kec. Bluto Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2024, sekira pukul 10.00 Wib, pada saat terdakwa UMAM SYAHRUL berada di tambak udang tempat bekerja alamat Desa Pakandangan tengah Kec. Bluto Kab. Sumenep terdakwa UMAM SYAHRUL menghubungi PRAM (DPO) melalui chatt Whatsapp “duit cuci kolam apa sudah ada” lalu PRAM membalas “tunggu dulu masih dicarikan, kalau uang tidak ada, bahan (sabu-sabu) mau dihutangi” terdakwa UMAM SYAHRUL menjawab “tidak mas, saya takut”, kemudian sekira pukul 14.40 Wib PRAM menghubungi terdakwa UMAM SYAHRUL melalui chat Wahattsapp “ orangnya sudah berangkat, kamu jalan ke atas” terdakwa UMAM SYAHRUL membalas “biarlah mas, saya takut” PRAM menjawab “loh kamu orangnya sudah mengantar, saya sudah transfer”, selanjutnya sekira pukul 15.05 Wib orang suruhan PRAM menelpon terdakwa UMAM SYAHRUL berkata “dimana kamu, saya sudah sampai” terdakwa UMAM SYAHRUL menjawab “kalau ke atas saya tidak beranimas antar ke tambak”, orang suruhan PRAM berkata “saya tidak tahu”, lalu terdakwa UMAM SYAHRUL langsung berangkat dengan jalan kaki menuju lokasi gardu, kemudian sekira pukul 15.10 Wib terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di depan gardu jalan Kampung Desa Pakandangan Tengah Kec. Bluto Kab. Sumenep posisi terdakwa UMAM SYAHRUL berdiri menghadap kearah barat sedangkan seorang yang tidak kenal namanya menghadap kearah timur dan menyerahkan bungkus rokok merk Djarum 76 di dalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan, lalu diterima oleh terdakwa UMAM SYAHRUL melalui tangan kanan, kemudian bungkus rokok merk Djarum 76 tersebut terdakwa UMAM SYAHRUL simpan di saku celana jeans pendek bagian belakang yang terdakwa UMAM SYAHRUL pakai, lalu terdakwa UMAM SYAHRUL kembali ke tempat bass Camp tempat kerja tambak udang, kemudian sekira pukul 15.30 Wib, pada saat terdakwa UMAM SYAHRUL berjalan di jalan kampung alamat Desa Pakandangan Tengah Kec. Bluto Kab. Sumenep, datang anggota satreskoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa UMAM SYAHRUL diketemukan bungkus rokok merk Djarum 76 di dalamnya terdapat sebanyak 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana jeans pendek bagian belakang yang terdakwa UMAM SYAHRUL pakai dan diketemukan  1 unit HP merk VIVO warna biru kombinasi hitam yang berada di saku celana pendek bagian kiri yang terdakwa UMAM SYAHRUL pakai setelah ditunjukkan barang bukti kepada terdakwa UMAM SYAHRUL tersebut mengakui adalah miliknya yang di dapat beli kepada seorang yang tidak kenal namanya, kemudian terdakwa UMAM SYAHRUL beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 09486/NNF/2024, tertanggal 18 November 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Deva Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
  • 27120/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,181 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya