Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. FERY INDRAWAN Als. KET Bin. HERMAN SUGIARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.694/M.5.35/Enz.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY INDRAWAN Als. KET Bin. HERMAN SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
--------Bahwa terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET Bin. HERMAN SUGIARTO, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Yos Sudarso (Pasar Kayu) Ds. Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
•    Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 17.30 Wib, pada saat terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET sedang ngopi di depan Toko Tingkat, kemudian datang HERI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega warna hitam menghampiri terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET, lalu duduk didekat terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET dan meminta rokok, kemudian terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menanyakan kepada HERI terkait hutang pembelian cincin akik yang belum terbayar sebesar Rp. 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) dengan berkata “Mana uang cincinnya HER ?”, lalu HERI menjawab “Iya ini ada, tapi ada di akun DANA saya, mana saya pinjam sepeda motornya mau ke Alfamart cairkan uangnya”. Kemudian terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada HERI, lalu sekitar pukul 18.00 Wib, HERI dating sambil menyerahkan kunci kontak sepeda motor milik terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET, kemudian terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET berkata “Gimana HER ?”, lalu HERI menjawab “Ini masih gak bisa narik uangnya kata Alfamartnya masih eror”, kemudian HERI berkata kepada terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET “Tunggu dulu saya mau ngambil uang sebentar disini” selanjutnya tidak lama kemudian HERI menelpon terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET dengan berkata “Ada saldo masuk di akun DANAnya kamu ?”, terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menjawab “Ya ada”, lalu HERI berkata “Tolong kirim ke akun DANA saya lagi”, terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menjawab “Lho hutangnya kamu ke saya gimana?”, HERI menjawab “Iya sebentar lagi ini masih ngambil uangnya”, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, HERI menelpon terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET dengan berkata “Ini ambil uangnya saya ada pasar kayu ke utara”, lalu terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET, setelah sampai di pasar kayu Desa Pabian kec. Kota Sumenep terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menunggu di Gardu, selanjutnya setelah terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menunggu HERI tidak datang, lalu terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET memutuskan untuk pulang namun sekitar 400 meter terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET mengemudikan sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET lalu ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok Sampoerna mild yang didalamnya berisi 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu pada cover dek bawah sepeda motor yang dikendarai terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET, selanjutnya terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET digelandang ke rumah untuk dikembangkan penggeledahan diketenemukan barang bukti lainnya di dalam kamar rumah milik terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET berupa berupa Seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 sedotan plastik yang saling terhubung, 1 (satu) Tas kantong kecil warna putih, 1 (satu) bungkus paket warna merah, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, 5 (lima) pack plastik klip kosong. 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, selanjutnya terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dipeoses lebih lanjut ;
•    Bahwa terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET membeli 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada HERI (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem ranjau di daerah lingkar timur Sumenep ;
•    Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 02041/NNF/2025, tertanggal 10 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    05621/2025/NNF;- 05622/2025/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat masing-masing netto + 1,035 gram, + 1,022 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

•    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

 

SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET Bin. HERMAN SUGIARTO, pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Yos Sudarso (Pasar Kayu) Ds. Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 17.30 Wib, pada saat terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET sedang ngopi di depan Toko Tingkat, kemudian datang HERI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega warna hitam menghampiri terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET, lalu duduk didekat terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET dan meminta rokok, kemudian terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menanyakan kepada HERI terkait hutang pembelian cincin akik yang belum terbayar sebesar Rp. 150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) dengan berkata “Mana uang cincinnya HER ?”, lalu HERI menjawab “Iya ini ada, tapi ada di akun DANA saya, mana saya pinjam sepeda motornya mau ke Alfamart cairkan uangnya”. Kemudian terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada HERI, lalu sekitar pukul 18.00 Wib, HERI dating sambil menyerahkan kunci kontak sepeda motor milik terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET, kemudian terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET berkata “Gimana HER ?”, lalu HERI menjawab “Ini masih gak bisa narik uangnya kata Alfamartnya masih eror”, kemudian HERI berkata kepada terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET “Tunggu dulu saya mau ngambil uang sebentar disini” selanjutnya tidak lama kemudian HERI menelpon terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET dengan berkata “Ada saldo masuk di akun DANAnya kamu ?”, terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menjawab “Ya ada”, lalu HERI berkata “Tolong kirim ke akun DANA saya lagi”, terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menjawab “Lho hutangnya kamu ke saya gimana?”, HERI menjawab “Iya sebentar lagi ini masih ngambil uangnya”, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, HERI menelpon terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET dengan berkata “Ini ambil uangnya saya ada pasar kayu ke utara”, lalu terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET, setelah sampai di pasar kayu Desa Pabian kec. Kota Sumenep terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menunggu di Gardu, selanjutnya setelah terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET menunggu HERI tidak datang, lalu terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET memutuskan untuk pulang namun sekitar 400 meter terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET mengemudikan sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET lalu ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok Sampoerna mild yang didalamnya berisi 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu pada cover dek bawah sepeda motor yang dikendarai terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET, selanjutnya terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET digelandang ke rumah untuk dikembangkan penggeledahan diketenemukan barang bukti lainnya di dalam kamar rumah milik terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET berupa berupa Seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 sedotan plastik yang saling terhubung, 1 (satu) Tas kantong kecil warna putih, 1 (satu) bungkus paket warna merah, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam, 5 (lima) pack plastik klip kosong. 1 (satu) dompet kecil warna hitam, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, selanjutnya terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dipeoses lebih lanjut ;
•    Bahwa terdakwa FERY INDRAWAN Als. KET membeli 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada HERI (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem ranjau di daerah lingkar timur Sumenep ;
•    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 02041/NNF/2025, tertanggal 10 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    05621/2025/NNF;- 05622/2025/NNF;- berupa 2 (dua) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat masing-masing netto + 1,035 gram, + 1,022 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya