Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Smp |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MOHAMMAD FAJAR HIDAYAT.,S.IP,MM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. MOHAMMAD SIDDIK.,SH.MH | MOHAMMAD FAJAR HIDAYAT.,S.IP,MM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DEWI LESTARI.,S.IP, M.A.P |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R AJ HAWIYAH KARIM, S.H., Dkk | DEWI LESTARI.,S.IP, M.A.P |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat menguasai dan menempati rumah yang menjadi objek harta bersama secara sepihak tanap seizin dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad );
- Menghukum tergugat untuk mengosongkan rumah yang terletak di JL. Anjasmoro No. 11 RT.002 RW.009 Desa Kolor, Kecamatasn Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dengan sertifikat hak Milik No. 3576 yang tercatat atas nama Mohammad Fajar Hidayat sampai adanya pembagian yang sah secara hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi biaya kerugian materiil sebesar Rp. 35.843.532,- (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000;- (Seratus ribu Rupiah) Kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai );
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
SUBSIDER
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |