Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. HELMAN RIYADI Bin. DULMUID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1435/M.5.35/Enz.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMAN RIYADI Bin. DULMUID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
        PRIMAIR

------------- Bahwa terdakwa HELMAN RIYADI Bin DULMUID pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Gedungan Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yangtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yakni saksi Nur Faisal bersama tim dari Resnarkoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID, selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil menangkap HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 16.30 wib, bertempat didalam rumah kost alamat Desa Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep.
-    Bahwa terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID, ditangkap karena sebelumnya telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sedangkan terhadap HAMBALI Bin BUHAMIN ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep karena tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima dan telah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI ditangkap karena telah menyimpan seperangkat alat hisab Bong berikut pipet yang didalam terdapat sisa narkotika jenis sabu.
-    Bahwa pada saat bersama BRIPKA HARYADI, BRIPDA TIK YANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Sumenep lainnya melakukan penangkapan terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID adapun barang bukti berhasil diketemukan didalam saku berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), sedangkan barang bukti sabu milik HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI diketemukan sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh HAMBALI Bin BUHAMIN sedangkan 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam ditemukan berada diatas lantai dalam kamar kost kemudian Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik lengkap pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 3 (tiga) buah korek api gas yang sebelumnya diletakkan oleh FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI dan berhasil ditemukan berada di bagian pojok dalam kamar tersebut.
-    Bahwa selanjutnya saksi BRIPKA HARYADI, saksi BRIPDA TIK YANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Sumenep lainnya melakukan pengembangan perkara terhadap HAMBALI Bin BUHAMIN dengan membawa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID ke tempat rumah kost yang beralamat Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep dan pada saat dilakukan penangkapan didalam kamar kost HAMBALI Bin BUHAMIN bersama FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI berada didalam kamar kost tersebut, kemudian peran saksi BRIPKA HARYADI saat melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh HAMBALI Bin BUHAMIN sedangkan 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam ditemukan berada diatas lantai dalam kamar kost kemudian berhasil ditemukan berupa Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik lengkap pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 3 (tiga) buah korek api gas, yang sebelumnya oleh FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI disimpan berada dibagian pojok dalam kamar ;
-    Bahwa selanjutnya oleh saksi BRIPKA HARYADI dipertemukan antara terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID dengan HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI serta menunjukkan kembali semua barang bukti kepada HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI tersebut diatas dan semua diakui miliknya lalu peran saksi Haryadi melakukan introgasi kepada HAMBALI Bin BUHAMIN mengaku bahwa sabu miliknya didapat dari hasil membeli melalui perantara terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID sebanyak 1 (satu) gram dan sebagian telah digunakan/konsumsi pesta bersama dengan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI dan terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID didalam kamar kost tersebut dan selanjutnya ketiga terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------------------

SUBSIDAIR

--------------- Bahwa terdakwa HELMAN RIYADI Bin DULMUID pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Gedungan Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yakni saksi Nur Faisal bersama tim dari Resnarkoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID, selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil menangkap HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 16.30 wib, bertempat didalam rumah kost alamat Desa Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep ;
-    Bahwa terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID, ditangkap karena sebelumnya telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sedangkan terhadap HAMBALI Bin BUHAMIN ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep karena tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima dan telah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI ditangkap karena telah menyimpan seperangkat alat hisab Bong berikut pipet yang didalam terdapat sisa narkotika jenis sabu.
-    Bahwa pada saat bersama BRIPKA HARYADI, BRIPDA TIK YANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Sumenep lainnyamelakukan penangkapanterdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUIDadapun barang bukti berhasil diketemukan didalam saku berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), sedangkan barang bukti sabu milik HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI diketemukan sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh HAMBALI Bin BUHAMIN sedangkan 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam ditemukan berada diatas lantai dalam kamar kost kemudian Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik lengkap pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 3 (tiga) buah korek api gas yang sebelumnya diletakkan oleh FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI dan berhasil ditemukan berada di bagian pojok dalam kamar tersebut.
-    Bahwa selanjutnya saksi BRIPKA HARYADI, saksi BRIPDA TIK YANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Sumenep lainnya melakukan pengembangan perkara terhadap HAMBALI Bin BUHAMIN dengan membawa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID ke tempat rumah kost yang beralamat Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep dan pada saat dilakukan penangkapan didalam kamar kost HAMBALI Bin BUHAMIN bersama FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI berada didalam kamar kost tersebut, kemudian peran saksi BRIPKA HARYADI saat melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh HAMBALI Bin BUHAMIN sedangkan 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam ditemukan berada diatas lantai dalam kamar kost kemudian berhasil ditemukan berupa Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik lengkap pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 3 (tiga) buah korek api gas, yang sebelumnya oleh FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI disimpan berada dibagian pojok dalam kamar ;
-    Bahwa selanjutnya oleh saksi BRIPKA HARYADI dipertemukan antara terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID dengan HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI serta menunjukkan kembali semua barang bukti kepada HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI tersebut diatas dan semua diakui miliknya lalu peran saksi Haryadi melakukan introgasi kepada HAMBALI Bin BUHAMIN mengaku bahwa sabu miliknya didapat dari hasil membeli melalui perantara terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID sebanyak 1 (satu) gram dan sebagian telah digunakan/konsumsi pesta bersama dengan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI dan terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID didalam kamar kost tersebut dan selanjutnya ketiga terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------


 ATAU
KEDUA

--------------- Bahwa terdakwa HELMAN RIYADI Bin DULMUID pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kamar kos  Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri,perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
-    Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yakni saksi Nur Faisal bersama tim dari Resnarkoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID, selanjutnya dilakukan pengembangan berhasil menangkap HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 16.30 wib, bertempat didalam rumah kost alamat Desa Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep ;
-    Bahwa pada saat bersama BRIPKA HARYADI, BRIPDA TIK YANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Sumenep lainnyamelakukan penangkapanterdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUIDadapun barang bukti berhasil diketemukan didalam saku berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), sedangkan barang bukti sabu milik HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI diketemukan sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh HAMBALI Bin BUHAMIN sedangkan 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam ditemukan berada diatas lantai dalam kamar kost kemudian Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik lengkap pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 3 (tiga) buah korek api gas yang sebelumnya diletakkan oleh FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI dan berhasil ditemukan berada di bagian pojok dalam kamar tersebut.
-    Bahwa selanjutnya saksi BRIPKA HARYADI, saksi BRIPDA TIK YANDI serta anggota Satresnarkoba Polres Sumenep lainnya melakukan pengembangan perkara terhadap HAMBALI Bin BUHAMIN dengan membawa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID ke tempat rumah kost yang beralamat Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep dan pada saat dilakukan penangkapan didalam kamar kost HAMBALI Bin BUHAMIN bersama FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI berada didalam kamar kost tersebut, kemudian peran saksi BRIPKA HARYADI saat melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh HAMBALI Bin BUHAMIN sedangkan 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam ditemukan berada diatas lantai dalam kamar kost kemudian berhasil ditemukan berupa Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik lengkap pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 3 (tiga) buah korek api gas, yang sebelumnya oleh FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI disimpan berada dibagian pojok dalam kamar ;
-    Bahwa selanjutnya oleh saksi BRIPKA HARYADI dipertemukan antara terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID dengan HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI serta menunjukkan kembali semua barang bukti kepada HAMBALI Bin BUHAMIN dan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI tersebut diatas dan semua diakui miliknya lalu peran saksi Haryadi melakukan introgasi kepada HAMBALI Bin BUHAMIN mengaku bahwa sabu miliknya didapat dari hasil membeli melalui perantara terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID sebanyak 1 (satu) gram dan sebagian telah digunakan atau konsumsi pesta bersama dengan FIKRI HIDAYAT Bin. GAZALI dan terdakwa HELMAN RIYADI Bin. DULMUID didalam kamar kost tersebut dan selanjutnya ketiga terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
-    Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Daerah Sumenep, Tanggal ... Juli 2024, menyatakan HELMAN RIYADI dengan hasil pemeriksaan Methamphetamine : Positif.

--------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya