| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama/merubah nama/pembetulan orang tua kandung anak bernama :; Sabdan Athar Alfarizi ( Malang,09 Maret 2019 ), sebelumnya bapak dan ibu kandung adalah : Bayu Zainal Arifin dan Mega Puspita Sari , sedangkan yang benar adalah : Galih Hendriawan ( Bapak Kandung ) dan Faridah Qomariyah (ibu kandung )
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak Sabdan Athar Alfarizi ( Malang,09 Maret 2019 ), dariĀ bapak dan ibu kandung adalah : Bayu Zainal Arifin dan Mega Puspita Sari , kepada : Galih Hendriawan ( Bapak Kandung ) dan Faridah Qomariyah (ibu kandung ). yang tercatat pada Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon.
|