Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
199/Pid.B/2024/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | TINTON PRAKOSA Bin HARI PRIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 199/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1529/M.5.35/Eku.2/X/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TINTON PRAKOSA pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Cafe Lotus Alamat Jln. Urip Sumoharjo Desa. Pabian Kec. Kota Sumenep Kab Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, warung atau tokok atau tempat lainnya yang dengan sengaja menyediakan minuman-minuman yang mengandung alkohol tidak segaimana mestinya/ seseorang yang diketahui melakukan minum- minuman berakhohol baik ditempat tertentu warung maupun tempat lainnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yang disebabkan hilang kesadaran (mabuk). Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal ia terdakwa TINTON PRAKOSA pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saksi ANSORI bersama–sama dengan IPDA ASNAN, dan BRIPTU M. TAIFURRAHMAN dan anggota Polres Sumenep melakukan giat operasi datang , lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Cafe Lotus Alamat Jln. Urip Sumoharjo Ds. Pabian Kec. Kota Kab Sumenep tersebut menjual beberapa macam minuman berakohol yang memabukkan di Cafe Lotus tersebut. Selanjutnya mendatangi Cafe Lotus Alamat Jln. Urip Sumoharjo Desa. Pabian Kec. Kota Sumenep Kab Sumenep dan melakukan penggeledahan di dalam cafe milik terdakwa TINTON PRAKOSA dan di temukan beberapa minuman keras / minuman beralkohol Ice land sebanyak 1 dos + 10 botol, Api Sebanyak 9 botol, Captain Morgan sebanyak 7 botol, Bir Bintang sebanyak 5 dos + 5 botol, kawa kawa sebanyak 3 dos + 3 botol, Anggur putih sebanyak 1 dos, Anggur merah sebanyak 1 dos, dan Bae sebanyak 9 botol, kemudian membawanya dan mengamankan minuman keras tersebut ke Kantor Polres Sumenep padahal terdakwa TINTON PRAKOSA menyediakan minuman-minuman berakhohol ditempat tertentu tidak ada ijin dari Pemerintah. Akhirnya terdakwa tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Jo. Pasal 25 Peraturan Daerah Kab. Sumenep Nomor : 3 Tahun2002 Tentang Ketertiban Umum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |