Dakwaan |
DAKWAAN
Primair
|
--------- Bahwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Ongga’an Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Haryadi, saksi M. Yasir Maulana dan saksi Tik Yandi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 34 / VIII / 2024 / Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 46 / VIII / 2024 / Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2024 untuk melakukan Penangkapan terhadap EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI yang saat itu merupakan Target Operasi (TO) dari Polres Sumenep. Saksi Haryadi, saksi M. Yasir Maulana dan saksi Tik Yandi berhasil mengamankan Terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI yang berada ruang tamu rumah Terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI alamat Dusun Ongga’an Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep setelah itu dilakukan penggeledahan dengan hasil diketemukan barang bukti di ruang tamu tepatnya di atas meja berupa: 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dan Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca ditemukan dibawah meja.
- Bahwa terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI ditangkap atas pengembangan perkara Saksi AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN yang ditangkap diatas sepeda motor di area jalan pelabuhan rakyat guluk manjung Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil diketemukan bungkus sobekan plastic warna hitam di dalamnya terdapat bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan Uang tunai sebasar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang diketemukan di dalam saku baju bagian depan yang Saksi AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN pakai dan diketemukan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam yang berada di dalam saku celana pendek bagian kanan, dan mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No. Pol : M-5664-AW miik Saksi AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN sebagai sarana transportasi pada saat di tangkap
- Bahwa Terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Topek (DPO) yang kemudian Terdakwa juga menjadi perantara agar Saksi AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu.
- mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari GASPUL (DPO) dengan harga Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR terakhir kali menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sekitar 15 hari sebelum dilakukan penangkapan yang dilakukan di dalam kamar rumah Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR yang beralamat di Dusun Pandian Selatan Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu menggunakan alat hisap berupa bong, sedotan dari plastic, pipet dari kaca dan korek gas api.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1159/M.5.35/Enz.1/VIII/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 menetapkan 1 Poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 06885/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 20798/2024/NNF dan 14730/2024/NNF : seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812 / 2933.1/435.102.133/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Sumenep tanggal 26 Agustus 2024 Hasil Tes Urine atas nama EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI, dalam pemeriksaan urine dilaksanakan dengan metode Rapid Tes Methamphetamine Positif.
- Bahwa Terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------
|
Subsidair
|
--------- Bahwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Ongga’an Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari saksi Haryadi, saksi M. Yasir Maulana dan saksi Tik Yandi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 34 / VIII / 2024 / Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP / 46 / VIII / 2024 / Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2024 untuk melakukan Penangkapan terhadap EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI yang saat itu merupakan Target Operasi (TO) dari Polres Sumenep. Saksi Haryadi, saksi M. Yasir Maulana dan saksi Tik Yandi berhasil mengamankan Terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI yang berada ruang tamu rumah Terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI alamat Dusun Ongga’an Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep setelah itu dilakukan penggeledahan dengan hasil diketemukan barang bukti di ruang tamu tepatnya di atas meja berupa: 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam bersilikon dan Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca ditemukan dibawah meja.
- Bahwa terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI ditangkap atas pengembangan perkara Saksi AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN yang ditangkap diatas sepeda motor di area jalan pelabuhan rakyat guluk manjung Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep yang kemudian dilakukan penggeledahan dengan hasil diketemukan bungkus sobekan plastic warna hitam di dalamnya terdapat bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan Uang tunai sebasar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang diketemukan di dalam saku baju bagian depan yang Saksi AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN pakai dan diketemukan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam yang berada di dalam saku celana pendek bagian kanan, dan mengamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No. Pol : M-5664-AW miik Saksi AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN sebagai sarana transportasi pada saat di tangkap
- Bahwa Terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Topek (DPO) yang kemudian Terdakwa juga menjadi perantara agar Saksi AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu.
- mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari GASPUL (DPO) dengan harga Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR terakhir kali menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sekitar 15 hari sebelum dilakukan penangkapan yang dilakukan di dalam kamar rumah Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR yang beralamat di Dusun Pandian Selatan Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin SYAIFUL ANWAR mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu menggunakan alat hisap berupa bong, sedotan dari plastic, pipet dari kaca dan korek gas api.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1159/M.5.35/Enz.1/VIII/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 menetapkan 1 Poket plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 06885/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 20798/2024/NNF dan 14730/2024/NNF : seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812 / 2933.1/435.102.133/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Sumenep tanggal 26 Agustus 2024 Hasil Tes Urine atas nama EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI, dalam pemeriksaan urine dilaksanakan dengan metode Rapid Tes Methamphetamine Positif.
- Bahwa Terdakwa EVAN HASAN BASRI Bin SUDAHRI dalam hal memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|