Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Smp MOCH. HADI SANTOSO, S.H. AGUS EKA PRASETIYO Bin SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/26/IV/2024/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MOCH. HADI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS EKA PRASETIYO Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum’at  tanggal 15 Maret 2024, sekira pukul 23.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban MOH. PANDI  yang diduga dilakukan oleh sdr AGUS EKA PRASETIYO Bin SUTRISNO alamat Dusun Pandaringan  Timur Rt. 009 Rw.004 Desa Paberasan  Kec. Kota         Kab. Sumenep, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/09/III/2024/SPKT/POLSEK SUMENEP KOTA/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 16 Maret 2024, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP.

 

Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 Wib sdr AGUS EKA PRASETIYO Bin SUTRISNO menghubunggi sdr MOH. PANDI  dan mengajak untuk bertemu di depan Toko jalan Raya Manding Desa Pamolokan kec. Kota kab. Sumenep ( Disimpang tiga ayam Cukir) , Selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wib antara tersangka AGUS EKA PRASETIYO Bin SUTRISNO dengan sdr MOH. PANDI bertemu ditempat tersebut  dan didalam pertemuan keduanya terjadi percekcokan mulut hingga sdr AGUS EKA PRASETIYO Bin SUTRISNO emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher dan menarik kerah kaos sdr MOH. PANDI dengan menggunakan tangan kiri namun hal tersebut tidak berlangsung lama dikarenakan dilerai  oleh saksi AGUS HIDAYAT NUR , selanjutnya sdr AGUS EKA PRASETIYO Bin SUTRISNO duduk kembali disamping korban MOH. PANDI namun percekcokan antara keduanya tetap terjadi sehingga sdr AGUS EKA PRASETIYO Bin SUTRISNO kembali emosi dan kembali melakukan cekikan ke leher sdr MOH. PANDI serta menarik kerah kaos kembali serta hendak melayangkan pukulan ke wajah sdr MOH. PANDI namun pukulan tersebut tidak jadi dilakukan, adapun yang menjadikan sebab sehingga terjadinya penganiayaan yaitu masalah hutang piutang.

 

Bahwa perbuatan terdakwa  mengakibatkan korban MOH. PANDI  mengalami luka lecet gores pada dada atas sebagaimana hasil VER Puskesmas pandian  tanggal 16 Maret 2024 oleh dokter yang memeriksa dr.RHESA DWI ARIANTI RACHIM. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya