Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/300/M.5.35/EUH.2/IV/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH pada hari Jum’at, tanggal 26 Januari 2024, sekitar jam 23.00 wib, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang milik Sugiono Dusun Aengbaja Kenek Desa Aengbaja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH ada permasalahan dengan Istrinya, dan terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH diusir oleh istrinya, lalu terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH keluar dari rumah istrinya dengan berjalan kaki dengan tujuan hendak pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Aengdake Kec. Bluto Kab. Sumenep dan ketika sampai di Jalan Desa tepatnya di Dusun Aengbaja Kenek Desa Aengbaja Kenek Kec. Bluto Kab. Sumenep ada sebuah gudang, lalu terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH timbul pikiran dan niat untuk masuk ke dalam gudang dan mengambil Barang-barang yang berada di dalam gudang tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH lewat dari belakang gudang dan berjalan menuju kearah barat gudang dan terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH berjalan menuju ke pintu gudang yang berada di depan, lalu terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH melihat ada 1 (satu) Buah Besi Kecil berbentuk bulat panjang kurang lebih 20 Cm, dan oleh terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH besi kecil tersebut diambilnya, kemudian besi kecil tersebut oleh terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH dipergunakan untuk mencongkel  dan merusak overpal atau tempat kunci gembok yang terbuat dari Plat warna Silver yang berada di pintu gudang dan setelah itu terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH membuka pintu gudang dan terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH masuk ke dalam gudang tersebut, kemudian terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH mengambil barang-barang milik Sdr. SUGIONO yang ada di dalam berupa : 1 (satu) Buah Travo IGBT Las warna ungu Merk LAKONI, 1 (satu) Buah Kabel Stik Las warna Hitam dengan panjang kurang lebih 6 (enam) Meter, 1 (satu) Buah kabel Stik Las warna biru dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) Meter, 3 (tiga) Buah Bor yang terdiri dari 1 (satu) Set Bor Cas warna Hijau Merk MAILTANK lengkap dengan tempatnya warna biru, 1 (satu) Set Bor Kabel warna biru Merk NAKUTE, 1 (satu) Set Bor Kabel warna hitam, ---- 1 (satu) Set mata Bor, -- Karung yang berisi 1 (satu) buah Gerinda / Serkel warna merah, Kabel warna hitam panjang kurang lebih 20 Meter, 1 (satu) Buah Scrap / Kapi, 1 (satu) Kardus RD / Mata Biji Las, 1 (satu) Buah Kikir Besi, 2 (dua) Biji Mata Gerinda yang digunakan sebagai Pemotong Besi dan semua barang-barang tersebut oleh terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH dimasukkan menjadi 1 (satu) ke dalam karung, lalu terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH mengangkatnya dengan cara karung tersebut diletakkan diatas bahu terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH keluar lagi lewat pintu gudang lalu meletakkan dan menaruk karung tersebut disebelah barat gudang dan setelah itu terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH kembali lagi dan menutup pintu gudang dengan rapi dan selanjutnya terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH mengambil lagi karung yang berada di sebelah barat gudang dan oleh terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH diangkat dan diusung dibahunya dan dibawa ke arah Barat ke Tengah Ladang dan Tegal yang banyak pohon Jagungnya dengan berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 200 (dua ratus) Meter, lalu karung tersebut oleh terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH disembunyikan di tengah Ladang / Tegal yang banyak pohon jagungnya tersebut dan setelah itu terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH pulang dengan berjalan kaki menuju ke rumah orang tuanya di Desa Aengdake Kec. Bluto Kab. Sumenep, sambil menunggu situasi aman atau sepi ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa ANGGA PRANATA Bin KHATAMULLAH mengakibatkan saksi Sugiono menderita kerugian materiil yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya