Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. 1.DENI JOKO PRATAMA Bin. RAHMAT
2.ALFIN HAZAINI Bin. AHMADULLAH
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1225/M.5.35/Enz.2/IX/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI JOKO PRATAMA Bin. RAHMAT[Penahanan]
2ALFIN HAZAINI Bin. AHMADULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

     

  PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa DENI JOKO PRATAMA Bin RAHMAT bersama-sama dengan terdakwa ALFIN HASANI Bin AHMADULLAH melakukan permufakatan jahat pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumah kos Jl.Adi Poday  Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di halaman rumah kos alamat Jl. Adi Poday Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Saksi saksi Haryadi bersama anggota Satreskoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa DENI JOKO PRATAMA, dan Tersangka ALFIN HAZAINI Bin. AHMADULLAH karena kedapatan telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu ;
    • Bahwa terdakwa DENI JOKO PRATAMA, dan terdakwa ALFIN HAZAINI mendapatkan Narkotika jenis sabu  tersebut dengan cara yakni pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pkl 13.00 WIB mendapat pesan singkat / chat melalui aplikasi whatsapp dari temannya bernama HELMAN hendak membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu terdakwa DENI JOKO PRATAMA mengatakan agar uang ditransfer melalui aplikasi “DANA” dan setelah uang masuk, kemudian terdakwa DENI JOKO PRATAMA menghubungi AJANG untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
    • Bahwa selanjutnya AJANG menyuruh transfer uangnya dan setelah terdakwa DENI JOKO PRATAMA mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada AJANG, lalu AJANG menentukan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu di pinggir jalan perumahan BTN alamat Ds. Kolor kec. Kota Kab. Sumenep dan selanjutnya terdakwa DENI JOKO PRATAMA berangkat bersama dengan terdakwa ALFIN HAZAINI, dan mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berada di pinggir jalan Perumahan BTN, dengan posisi terdakwa DENI JOKO PRATAMA mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa ALFIN HAZAINI membonceng dan setelah tiba di lokasi yang telah ditentukan yaitu di pinggir jalan Perumahan BTN, terdakwa ALFIN HAZAINI turun dari sepeda motor dan mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berada di pinggir jalan ;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa DENI JOKO PRATAMA dan terdakwa ALFIN HAZAINI membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut ke rumah kos milik ALFIN HAZAINI dan setelah dibuka bungkusan plastik warna hitam tersebut berisi narkotika jenis sabu.
    • Bahwa berdasarkan hasil intoregasi kepada terdakwa DENI JOKO PRATAMA dan terdakwa ALFIN HAZAINI menerangkan bahwa setelah terdakwa DENI JOKO PRATAMA mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama AJANG, selanjutnya terdakwa DENI JOKO PRATAMA bersama dengan terdakwa ALFIN HAZAINI membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi dua bagian yaitu kemasan kecil dan kemasan besar. dengan maksud kemasan kecil dengan berat kotor + 0,12 gram akan dijual kembali, sedangkan sisanya yaitu kemasan besar akan diserahkan kepada pembeli yaitu HELMAN.
    • Bahwa ketika terdakwa DENI JOKO PRATAMA dan terdakwa ALFIN HAZAINI ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk membeli atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB.05634/NNF/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh  Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
      1. 17982/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------

 

  SUBSIDAIR

 

--------------- Bahwa terdakwa DENI JOKO PRATAMA Bin RAHMAT bersama-sama dengan terdakwa ALFIN HASANI Bin AHMADULLAH melakukan permufakatan jahat pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di halaman rumah kos Jl.Adi Poday  Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di halaman rumah kos alamat Jl. Adi Poday Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Saksi saksi Haryadi bersama anggota Satreskoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa DENI JOKO PRATAMA, dan Tersangka ALFIN HAZAINI Bin. AHMADULLAH karena kedapatan telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu ;
    •  Bahwa terdakwa DENI JOKO PRATAMA, dan terdakwa ALFIN HAZAINI mendapatkan Narkotika jenis sabu  tersebut dengan cara yakni pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira pkl 13.00 WIB mendapat pesan singkat / chat melalui aplikasi whatsapp dari temannya bernama HELMAN hendak membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu terdakwa DENI JOKO PRATAMA mengatakan agar uang ditransfer melalui aplikasi “DANA” dan setelah uang masuk, kemudian terdakwa DENI JOKO PRATAMA menghubungi AJANG untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
    • Bahwa selanjutnya AJANG menyuruh transfer uangnya dan setelah terdakwa DENI JOKO PRATAMA mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada AJANG, lalu AJANG menentukan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu di pinggir jalan perumahan BTN alamat Ds. Kolor kec. Kota Kab. Sumenep dan selanjutnya terdakwa DENI JOKO PRATAMA berangkat bersama dengan terdakwa ALFIN HAZAINI, dan mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berada di pinggir jalan Perumahan BTN, dengan posisi terdakwa DENI JOKO PRATAMA mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa ALFIN HAZAINI membonceng dan setelah tiba di lokasi yang telah ditentukan yaitu di pinggir jalan Perumahan BTN, terdakwa ALFIN HAZAINI turun dari sepeda motor dan mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berada di pinggir jalan ;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa DENI JOKO PRATAMA dan terdakwa ALFIN HAZAINI membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut ke rumah kos milik ALFIN HAZAINI dan setelah dibuka bungkusan plastik warna hitam tersebut berisi narkotika jenis sabu.
    • Bahwa berdasarkan hasil intoregasi kepada terdakwa DENI JOKO PRATAMA dan terdakwa ALFIN HAZAINI menerangkan bahwa setelah terdakwa DENI JOKO PRATAMA mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama AJANG, selanjutnya terdakwa DENI JOKO PRATAMA bersama dengan terdakwa ALFIN HAZAINI membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi dua bagian yaitu kemasan kecil dan kemasan besar. dengan maksud kemasan kecil dengan berat kotor + 0,12 gram akan dijual kembali, sedangkan sisanya yaitu kemasan besar akan diserahkan kepada pembeli yaitu HELMAN.
    • Bahwa ketika terdakwa DENI JOKO PRATAMA dan terdakwa ALFIN HAZAINI ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk membeli atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB.05634/NNF/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh  Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S.Farm,A.pt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
      1. 17982/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------

Pihak Dipublikasikan Ya