Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H 1.JATIM ASHARI Bin. MUNTUN
2.AGUS Bin. ATMAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.309/M.5.35/Enz.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATIM ASHARI Bin. MUNTUN[Penahanan]
2AGUS Bin. ATMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun dan Terdakwa Agus Bin Atmawi, pada waktu pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira-kiranya pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di dalam Kamar Kos alamat Di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal dari Saksi I Moh. Topan Akbar bersama Saksi II Yulistiawan P,  Saksi III Satrio Alief Isadewa serta anggota Satsamapta Polres Sumenep lainnya melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-Kap/71/XII/2024/SATRESNARKOBA disertai penggeledahan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, sekira pukul 00.30 wib, didalam kamar kost yang ditempati bersama Terdakwa Agus Bin Atmawi dan Saksi IV Rosidi Bin Sa’up  terhadap ketiga Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, Terdakwa II Agus Bin Atmawi dan Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op ditemukan barang bukti berupa sebanyak 3 (tiga) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 30,00 gram, ± 1,66 gram dan ± 0,58 gram (total berat kotor keseluruhan + 32.24 gram), Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih, 2 (dua) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna merah terdapat logo Honda, 1 (satu) buah dompet motif bunga, Sobekan tissue warna putih, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) unit hanphone merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard 081999875729 milik terdakwa I Jatim Ashari, 1 (satu) unit hanphone merk Oppo warna biru milik terdakwa II Agus dan 1 (satu) unit hanphone merk - warna bening milik Saksi IV Rosidi.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, Terdakwa II Agus Bin Atmawi memperoleh  sabu-sabu hasil dengan cara membeli dari sdr. Murai dengan cara transaksi menerima dengan sistem ranjau yang diletakkan di bawah tiang listrik pinggir jalan termasuk Desa Panaongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun terakhir dalam hal pembelian narkotika jenis sabu kepada Murai sebanyak 1 (satu) poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 32 (tiga puluh dua) gram.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun membeli narkotika jenis sabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, sekira pukul 21.00 Wib, pada saat berada dirumah dengan komunikasi melalui telphon. Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. Murai dengan keuangan dalam pergramnya seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total keuangan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun pada saat melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan cara pada saat Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun berada di rumah alamat Dusun Opelan Timur Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep kemudian menghubungi terlebih dahulu melalui telphon kepada sdr. Murai, dengan mengatakan “Saya mau mengambil barang (maksudnya barang sabu), ada nggak Bang?” lalu Murai menjawab “ada pak jatim, mau ngambil berapa?”  lalu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun menjawab “mau ambil 32 gram” lalu MURAI menjawab “Iya, siap, uang kirim transfer dulu, harganya per gramnya tetap 750.000 semuanya keuangan 24.000.000” lalu Terdakwa Jatim Ashari Bin Muntun menjawab “ok, tapi uangnya yang ada 4.000.000 dulu, yang saya kirim, sedangkan sisanya 20.000.000 sambil nunggu barangnya habis, gimana” lalu MURAI menjawab “ Iya, nggak papa seperti sebelum sebelumnya, yang penting jujur” lalu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun menjawab ”iya Bang” kemudian Handphone dimatikan.
-    Selanjutnya setelah Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun berkomunikasi hal pembelian sabu kepada sdr. MURAI lalu langsung pergi keluar dan menuju ke tempat jasa pengiriman uang di Kec. Manding setelah itu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun melakukan transfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening lupa a.n. MURAI, setelah itu langsung pulang kerumah sambil menunggu kabar selanjutnya dari sdr. MURAI tersebut. Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun pada saat itu sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada sdr. MURAI dengan cara melalui transfer ke nomor rekening lupa a.n. MURAI sedangkan kekurangannya uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan berjanji setelah barang sudah laku habis terjual (sistem kepercayaan) tersebut.
-    Kemudian setelah menunggu berapa jam dirumah kemudian sdr. MURAI memberitahu dengan cara mengirim melalui pesan WA (Whats App) kepada Terdakwa I  Jatim Ashari Bin Muntun dimana gambar lokasi barang sabu yang diletakan/ditaruh, kemudian Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun. Setelah Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun sampai ditempat lokasi yang dimaksud diatas kemudian Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun mendapati bungkusan plastik warna hitam yang diletakkan di pinggir jalan dibawah tiang listrik sebagaimana kiriman gambar dari sdr. MURAI kemudian oleh Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun diambil dan dicek didalamnya benar berisi narkotika jenis sabu yang dibeli setelah itu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun bersama Terdakwa II Agus Bin Atmawi langsung dibawa dan pergi dari tempat tersebut.
-    Terdakwa Jatim Ashari Bin Muntun pada saat melakukan transaksi menerima sabu dengan cara mengambil sistem ranjau dengan mengajak bersama Terdakwa Agus Bin Atmawi kemudian ditengah  perjalanan oleh Terdakwa Jatim Ashari Bin Muntun diberitahukan kepada Terdakwa Agus Bin Atmawi dengan cara ditunjukkan bungkusan plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu dan sebagian diambil oleh Terdakwa Jatim Ashari Bin Muntun lalu dipilah dan dijadikan sebanyak 3 (tiga) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disaksikan Terdakwa Agus Bin Atmawi tersebut.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun bersama Terdakwa II Agus Bin Atmawi dan Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op setelah berada di dalam kamar kos bertiga duduk bersila diatas lantai kamar, dan selanjutnya Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun mengeluarkan botol bekas air minum mineral dengan maksud membuat alat hisap sabu (bong), lalu oleh Saksi IV ROSIDI Bin. SA’OP berkata kepada Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun “Ayo om saya bantu buat biar saya yang melubanginya” sambil lalu botol tersebut diambil dari tangan Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, lalu Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op yang membuatnya setelah jadi lalu diletakkannya di dekat Terdakwa J Jatim Ashari Bin Muntun. Setelah itu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun mengeluarkan 1 poket plastik klip yang berisi sabu dan diberikan kepada Terdakwa II Agus Bin Atmawi sambil lalu berkata “Ini masukkan sabunya ke pipet”, lalu oleh Terdakwa II Agus Bin Atmawi memasukkan sebagian sabu yang terbungkus plastik klip ke dalam pipet kaca dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, lalu sisa sabu yang masih terbungkus plastik klip oleh Terdakwa II Agus Bin Atmawi diserahkan kembali kepada Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun. Setelah itu pipet kaca yang sudah berisi sabu dan tersambung ke alat hisap (bong) oleh Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op diambil dari Terdakwa II Agus Bin Atmawi untuk dibakar dengan maksud mencairkan sabunya. Setelah sabu cair, lalu oleh Saksi IV ROSIDI Bin. SA’OP memberikan kepada Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, yang mana diawali oleh dekat Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun yang terlebih dahulu menggunakannya, setelah itu diberikan kepada Terdakwa II Agus Bin Atmawi untuk giliran menggunakannya, setelah itu diserahkan kepada Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op untuk menggunakannya sampai masing-masing 3 (tiga) kali putaran sedotan menggunakannya tersebut.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun hasil keuntungan yang didapatkan bilamana semua sabu seberat 32 (tiga puluh dua)  gram tersebut diatas sudah laku terjual, akan mendapatkan keuntungan uang kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selain itu dapat menggunakan konsumsi secara gratis tersebut. Bahwa Saksi I menerangkan pengakuan Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun kenal dengan sdr. Murai dan ada hubungan masalah membeli Narkotika jenis sabu sejak 5 (lima) bulan yang lalu sedangkan terhadap Siput dulu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun pernah membeli ada urusan sabu tersebut.
-    Bahwa Saksi I menerangkan pengakuan Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2005 yang lalu, yang mana juga aktif sebagai pengguna saja lalu pengakuan Terdakwa II Agus Bin Atmawi mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2018 yang lalu dan Saksi IV Rosidi Bin Sa’up mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sejak 4 (empat) tahun yang lalu.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, Terdakwa II Agus Bin Atmawi Bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan/penguasaan Narkotika, karena hal tersebut dilarang.
-    Bahwa Saksi IV ROSIDI Bin. SA’OP menerangkan upah yang yang diterima dari Terdakwa JATIM dari setiap kali meranjau, oleh Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun diberi upah antara Rp. 50.000,- hingga Rp. 70.000,-. terkadang jika Terdakwa JATIM tidak memberi upah uang biasanya diajak menggunakan sabu secara bersama-sama.
-    Bahwa Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, dan Terdakwa II Agus Bin Atmawi menerangkan Bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan/penguasaan Narkotika, karena hal tersebut dilarang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00109/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 00205/2025/NNF s/d 00207/2025/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR
-------Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun dan Terdakwa Agus Bin Atmawi, pada waktu pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira-kiranya pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di dalam Kamar Kos alamat Di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal dari Saksi I Moh. Topan Akbar bersama Saksi II Yulistiawan P,  Saksi III Satrio Alief Isadewa serta anggota Satsamapta Polres Sumenep lainnya melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-Kap/71/XII/2024/SATRESNARKOBA disertai penggeledahan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, sekira pukul 00.30 wib, didalam kamar kost yang ditempati bersama Terdakwa Agus Bin Atmawi dan Saksi IV Rosidi Bin Sa’up  terhadap ketiga Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, Terdakwa II Agus Bin Atmawi dan Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op ditemukan barang bukti berupa sebanyak 3 (tiga) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 30,00 gram, ± 1,66 gram dan ± 0,58 gram (total berat kotor keseluruhan + 32.24 gram), Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol palstik merk Le Minerale yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih, 2 (dua) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna merah terdapat logo Honda, 1 (satu) buah dompet motif bunga, Sobekan tissue warna putih, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) unit hanphone merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard 081999875729 milik terdakwa I Jatim Ashari, 1 (satu) unit hanphone merk Oppo warna biru milik terdakwa II Agus dan 1 (satu) unit hanphone merk - warna bening milik Saksi IV Rosidi.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, Terdakwa II Agus Bin Atmawi memperoleh  sabu-sabu hasil dengan cara membeli dari sdr. Murai dengan cara transaksi menerima dengan sistem ranjau yang diletakkan di bawah tiang listrik pinggir jalan termasuk Desa Panaongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun terakhir dalam hal pembelian narkotika jenis sabu kepada Murai sebanyak 1 (satu) poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 32 (tiga puluh dua) gram.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun membeli narkotika jenis sabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, sekira pukul 21.00 Wib, pada saat berada dirumah dengan komunikasi melalui telphon. Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. Murai dengan keuangan dalam pergramnya seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total keuangan sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun pada saat melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan cara pada saat Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun berada di rumah alamat Dusun Opelan Timur Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep kemudian menghubungi terlebih dahulu melalui telphon kepada sdr. Murai, dengan mengatakan “Saya mau mengambil barang (maksudnya barang sabu), ada nggak Bang?” lalu Murai menjawab “ada pak jatim, mau ngambil berapa?”  lalu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun menjawab “mau ambil 32 gram” lalu MURAI menjawab “Iya, siap, uang kirim transfer dulu, harganya per gramnya tetap 750.000 semuanya keuangan 24.000.000” lalu Terdakwa Jatim Ashari Bin Muntun menjawab “ok, tapi uangnya yang ada 4.000.000 dulu, yang saya kirim, sedangkan sisanya 20.000.000 sambil nunggu barangnya habis, gimana” lalu MURAI menjawab “ Iya, nggak papa seperti sebelum sebelumnya, yang penting jujur” lalu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun menjawab ”iya Bang” kemudian Handphone dimatikan.
-    Selanjutnya setelah Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun berkomunikasi hal pembelian sabu kepada sdr. MURAI lalu langsung pergi keluar dan menuju ke tempat jasa pengiriman uang di Kec. Manding setelah itu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun melakukan transfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening lupa a.n. MURAI, setelah itu langsung pulang kerumah sambil menunggu kabar selanjutnya dari sdr. MURAI tersebut. Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun pada saat itu sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada sdr. MURAI dengan cara melalui transfer ke nomor rekening lupa a.n. MURAI sedangkan kekurangannya uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan berjanji setelah barang sudah laku habis terjual (sistem kepercayaan) tersebut.
-    Kemudian setelah menunggu berapa jam dirumah kemudian sdr. MURAI memberitahu dengan cara mengirim melalui pesan WA (Whats App) kepada Terdakwa I  Jatim Ashari Bin Muntun dimana gambar lokasi barang sabu yang diletakan/ditaruh, kemudian Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun. Setelah Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun sampai ditempat lokasi yang dimaksud diatas kemudian Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun mendapati bungkusan plastik warna hitam yang diletakkan di pinggir jalan dibawah tiang listrik sebagaimana kiriman gambar dari sdr. MURAI kemudian oleh Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun diambil dan dicek didalamnya benar berisi narkotika jenis sabu yang dibeli setelah itu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun bersama Terdakwa II Agus Bin Atmawi langsung dibawa dan pergi dari tempat tersebut.
-    Terdakwa Jatim Ashari Bin Muntun pada saat melakukan transaksi menerima sabu dengan cara mengambil sistem ranjau dengan mengajak bersama Terdakwa Agus Bin Atmawi kemudian ditengah  perjalanan oleh Terdakwa Jatim Ashari Bin Muntun diberitahukan kepada Terdakwa Agus Bin Atmawi dengan cara ditunjukkan bungkusan plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu dan sebagian diambil oleh Terdakwa Jatim Ashari Bin Muntun lalu dipilah dan dijadikan sebanyak 3 (tiga) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disaksikan Terdakwa Agus Bin Atmawi tersebut.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun bersama Terdakwa II Agus Bin Atmawi dan Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op setelah berada di dalam kamar kos bertiga duduk bersila diatas lantai kamar, dan selanjutnya Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun mengeluarkan botol bekas air minum mineral dengan maksud membuat alat hisap sabu (bong), lalu oleh Saksi IV ROSIDI Bin. SA’OP berkata kepada Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun “Ayo om saya bantu buat biar saya yang melubanginya” sambil lalu botol tersebut diambil dari tangan Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, lalu Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op yang membuatnya setelah jadi lalu diletakkannya di dekat Terdakwa J Jatim Ashari Bin Muntun. Setelah itu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun mengeluarkan 1 poket plastik klip yang berisi sabu dan diberikan kepada Terdakwa II Agus Bin Atmawi sambil lalu berkata “Ini masukkan sabunya ke pipet”, lalu oleh Terdakwa II Agus Bin Atmawi memasukkan sebagian sabu yang terbungkus plastik klip ke dalam pipet kaca dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, lalu sisa sabu yang masih terbungkus plastik klip oleh Terdakwa II Agus Bin Atmawi diserahkan kembali kepada Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun. Setelah itu pipet kaca yang sudah berisi sabu dan tersambung ke alat hisap (bong) oleh Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op diambil dari Terdakwa II Agus Bin Atmawi untuk dibakar dengan maksud mencairkan sabunya. Setelah sabu cair, lalu oleh Saksi IV ROSIDI Bin. SA’OP memberikan kepada Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, yang mana diawali oleh dekat Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun yang terlebih dahulu menggunakannya, setelah itu diberikan kepada Terdakwa II Agus Bin Atmawi untuk giliran menggunakannya, setelah itu diserahkan kepada Saksi IV Rosidi Bin. Sa’op untuk menggunakannya sampai masing-masing 3 (tiga) kali putaran sedotan menggunakannya tersebut.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun hasil keuntungan yang didapatkan bilamana semua sabu seberat 32 (tiga puluh dua)  gram tersebut diatas sudah laku terjual, akan mendapatkan keuntungan uang kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selain itu dapat menggunakan konsumsi secara gratis tersebut. Bahwa Saksi I menerangkan pengakuan Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun kenal dengan sdr. Murai dan ada hubungan masalah membeli Narkotika jenis sabu sejak 5 (lima) bulan yang lalu sedangkan terhadap Siput dulu Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun pernah membeli ada urusan sabu tersebut.
-    Bahwa Saksi I menerangkan pengakuan Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2005 yang lalu, yang mana juga aktif sebagai pengguna saja lalu pengakuan Terdakwa II Agus Bin Atmawi mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2018 yang lalu dan Saksi IV Rosidi Bin Sa’up mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sejak 4 (empat) tahun yang lalu.
-    Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, Terdakwa II Agus Bin Atmawi Bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan/penguasaan Narkotika, karena hal tersebut dilarang.
-    Bahwa Saksi IV ROSIDI Bin. SA’OP menerangkan upah yang yang diterima dari Terdakwa JATIM dari setiap kali meranjau, oleh Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun diberi upah antara Rp. 50.000,- hingga Rp. 70.000,-. terkadang jika Terdakwa JATIM tidak memberi upah uang biasanya diajak menggunakan sabu secara bersama-sama.
-    Bahwa Terdakwa I Jatim Ashari Bin Muntun, dan Terdakwa II Agus Bin Atmawi menerangkan Bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan/penguasaan Narkotika, karena hal tersebut dilarang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00109/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 00205/2025/NNF s/d 00207/2025/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------  
 

Pihak Dipublikasikan Ya