Dakwaan |
- Dakwaan :
--------------Bahwa terdakwa SULAISIYAH Binti AHMAD BADAR, pada hari pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah tanah tegalan tepatnya di tempat pengajian umum (ABD. HANNAN) di Dsn. Bara’ Songai Ds. Kapedi Kec. Bluto Kab.Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 wib, bertempat di sebuah tanah tegalan tepatnya di tempat pengajian umum (ABD. HANNAN) di Dsn. Bara’ Songai Ds. Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep pada saat kyai datang kemudian korban MARYAMAH melihat terdakwa SULAISIYAH (istri pertama ABD. SANIN), dimana pada saat itu korban MARYAMAH duduk di tempat jualan sepupu korban terdakwa SULAISIYAH sering lewat di depan korban MARYAMAH dan melirik kepada korban MARYAMAH, selanjutnya setelah acara pengajian selesai namun masih banyak orang yang belum meninggalkan tempat tersebut, dimana pada saat itu korban MARYAMAH membantu sepupu korban sedang berjualan karena ramai pembeli, selanjutnya setelah selesai membantu sepupu korban kemudian korban MARYAMAH berpamitan untuk pulang namun sepupu korban menyuruh untuk menunggu sebentar, lalu dari arah belakang terdakwa SULAISIYAH menarik kerudung korban MARYAMAH kemudian kepala bagian kiri korban MARYAMAH di pukul menggunakan batu berkali-kali lalu tangan kiri korban MARYAMAH melindungi kepala kiri korban MARYAMAH yang di pukul menggunakan batu, dimana tangan kiri korban MARYAMAH juga di pukul menggunakan batu, sehingga mengeluarkan darah dari tangan dan kepala korban MARYAMAH, selanjutnya datang warga untuk melerainya;
- Bahwa sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD dr. H. MOH. ANWAR dengan nomor : 353/082/102.101/VIII/2024, tanggal 03 September 2024 dengan Kesimpulan : Tampak luka robek dikepala bagian kiri dengan ukuran ±Ø1x1 cm, Tampak lebam kepala bagian kiri dengan ukuran ±Ø 3Cm, Tampak lebam di lengan kiri atas dengan ukuran ±Ø 3x3 cm, Tampak luka lecet di jari tangan kiri dengan ukuran ± 2cm
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP. |