Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Smp | 1.JUNAIDI 2.ACHMAD ZAINI |
FIRDAUS ARTHADANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Des. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2023/PN Smp | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Des. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad ); 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi biaya kerugian materiil sebesar Rp. 494.000.000,00 (Empat ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) kepada Para Penggugat dengan rincian : - Biaya ganti rugi perbaikan I unit mobil Mitsubishi Pick Up Box L-300 No.Pol.: M 9170 AA dengan nomor rangka : MK2L0PU39JJ013637 nomor Mesin : 4D56CSX6257 berikut STNKB NO. 18483360.C/JT/2020 sebesar Rp. 250.000.000;- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah). Kepada PENGGUGAT I - Biaya ganti rugi sewa mobil selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 500.000;-/hari x 365 hari = Rp. 180.000.000;- (seratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Kepada PENGGUGAT I; - Biaya ganti rugi hilangnya pendapatan harian PENGGUGAT II selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 175.000;-/hari x 365 hari = Rp. 63.000.000;- (Enam Puluh tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT II; - Biaya ganti rugi berupa biaya pengobatan/perawatan medis sebesar Rp. 1.000.000;- (Satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT II; 4. Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.00;-,00 (Seratus Juta rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000;-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova No.Pol.: M 1040 AV dengan nomor rangka: MHFXS42G8B2528410, nomor mesin : 2KD6751324 termasuk beberapa harta benda TERGUGAT baik benda bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik TERGUGAT; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding,kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai ); 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini; SUBSIDER Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |