Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, sekira 11.10 WIB. Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahw di rumah berkas tempat prostitusi terdapat dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) kemudian Pelapor dan AIPTU FAJAR HIDAYAT, SH yang dipimpin Kanit Reskrim sekira pukul 11.30 WIB melaksanakan Penggerebekan di rumah milik SURATNA Bin SAHROM yang beralamat di Dsn Nangnangan Ds. Saronggi Kab. Sumenep kemudian di dapati 2 orang perempuan yang masing-masing bersama Laki-laki di kamar di dalam rumah milik SURATNA Bin SAHROM Namun kedua laki-laki tersebut dapat melarikan diri.
Selanjutnya setelah dilakukan introgasi dua orang perempuan tersebut mengakui bahwa memang benar bekerja sebagai PSK di rumah milik SURATNA Bin SAHROM kemudian dua orang perempuan dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. |