Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Smp RUSTIYANI H. AFFAN EFENDI, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSTIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMANUL HAKIM, S.H.RUSTIYANI
Tergugat
NoNama
1H. AFFAN EFENDI, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Besaran Nominal Sengketa yang sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi Nomor : LP-B/88/IV/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 April 2024 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep :          

Adalah merupakan Besaran Nominal Fiktif  dan Melawan Hukum;

  1. Menyatakan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat melakukan tagihan dibesaran nominal sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dan akhirnya besaran nominal tersebut menjadi besaran nominal sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi Nomor : LP-B/88/IV/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 April 2024 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep tersebut diatas yang dilakukan dengan tanpa Hak dan melawan hukum oleh Tergugat kepada Penggugat pada Besaran Nominal Sengketa, yang nyata-nyata adalah fiktif belaka dan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat maka perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ;
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakui bahwa Penggugat sebenarnya tidak memiliki ikatan tanggungan dan pinjaman uang dalam bentuk apapun serta titipan uang dalam bentuk apapun dari Tergugat kepada Penggugat berkaitan dengan Besaran Nominal Sengketa tersebut, sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi Nomor : LP-B/88/IV/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 April 2024 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep, dan dalam hal ini kalau perlu dengan bantuan Alat Negara ;
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Dan atau :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak