Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan Status Tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon/FATHOR oleh Termohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/43/VI/2022/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Termohon melalui Unit Pidum/Idik Satu Satreskrim Kepolisian Resort Sumenep (Obyek Sengketa) yang sepanjang untuk dan atas nama Pemohon/FATHOR kepada Pemohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ;
- Menyatakan Surat Panggilan No.SPG/266/VI/2022/SATRESKRIM dan No.SPG/278/VI/2022/SATRESKRIM dari Termohon melalui Unit Pidum/Idik Satu Satreskrim Kepolisian Resort Sumenep yang merujuk dan berdasarkan pada Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/43/VI/2022/Satreskrim dari Termohon yang sepanjang untuk dan atas nama Pemohon/FATHOR (Obyek Sengketa) kepada Pemohon dalam kepentingan tingkat Penyidikan terhadap Pemohon/FATHOR yang didalamnya menetapkan status tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon/FATHOR yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah.
- Menghukum Termohon untuk menghentikan dan atau tidak meneruskan tindakan melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon/FATHOR ;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.1.000.000.000,- (1 miliyar rupiah) ;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang – kurangnya 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 5 Harian Media Cetak Lokal, 1 Radio Nasional dan 1 Radio Lokal ;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
|