Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Smp Karisma Bintang, S.H. SUPRIADI bin MA'IEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/210/M.5.35/EUH.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Karisma Bintang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI bin MA'IEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair 

---------Bahwa Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada waktu tertentu di Bulan Januari atau pada waktu tertentu di Tahun 2024 di Dusun Tengah RT 005 RW 001 Desa Masalima  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik Saksi Rohanni yang beralamat di Dusun Tengah Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  yang saat itu melihat kondisi rumah Saksi Rohanni dalam keadaan kosong karena itu timbul niat untuk melakukan pencurian untuk bisa mendapatkan uang agar bisa berangkat mencari kerja di Blitar.
  • Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni melalui jendela belakang dengan cara merusak jendela kaca lipat dengan menggunakan tangan kemudian Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  mendorong besi penghalangnya sehingga lepas dari jendela, setelah itu Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  langsung masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni dan menemukan ACCU/AKI dan INVENTER/UPS kemudian Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  langsung melepas kabel lampu yang tersambung dengan Inventer dengan cara menariknya sehingga lampu penerangan langsung mati dilanjutkan dengan Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  menariknarik kabel Inventer/Ups yang tersambung dengan Accu/Aki sehingga Inventer/Ups terlepas dari Accu/Aki kemudian barang tersebut dimasukkan oleh Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  ke dalam tas yang sudah dibawa sebelumnya.
  • Bahwa Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban melihat langsung Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  sedang mengeluarkan ACCU/AKI dan INVENTER/UPS dari dalam rumah milik Saksi Rohanni hingga teras depan rumah Saksi Rohanni
  • Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  ketahuan melakukan pencurian oleh Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban sehingga berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap bersama oleh Saksi Rohanni, Saksi Suhar Bin Akban dan Saksi Suhar Bin Mardiyo.
  • Bahwa Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  tanpa seizin atau dikehendaki oleh Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban telah masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban dan mengambil barang berupa ACCU/AKI 220 Ah merk Luminos dan Inventer / UPS warna biru tua merk Luminos milik Saksi Rohanni tanpa seizin atau dikehendaki oleh pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  tersebut, Saksi Rohanni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

---------Bahwa Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada waktu tertentu di Bulan Januari atau pada waktu tertentu di Tahun 2024 di Dusun Tengah RT 005 RW 001 Desa Masalima  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik Saksi Rohanni yang beralamat di Dusun Tengah Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  yang saat itu melihat kondisi rumah Saksi Rohanni dalam keadaan kosong karena itu timbul niat untuk melakukan pencurian untuk bisa mendapatkan uang agar bisa berangkat mencari kerja di Blitar.
  • Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni melalui jendela belakang dengan cara merusak jendela kaca lipat dengan menggunakan tangan kemudian Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  mendorong besi penghalangnya sehingga lepas dari jendela, setelah itu Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  langsung masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni dan menemukan ACCU/AKI dan INVENTER/UPS kemudian Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  langsung melepas kabel lampu yang tersambung dengan Inventer dengan cara menariknya sehingga lampu penerangan langsung mati dilanjutkan dengan Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  menariknarik kabel Inventer/Ups yang tersambung dengan Accu/Aki sehingga Inventer/Ups terlepas dari Accu/Aki kemudian barang tersebut dimasukkan oleh Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  ke dalam tas yang sudah dibawa sebelumnya.
  • Bahwa Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban melihat langsung Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  sedang mengeluarkan ACCU/AKI dan INVENTER/UPS dari dalam rumah milik Saksi Rohanni hingga teras depan rumah Saksi Rohanni
  • Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  ketahuan melakukan pencurian oleh Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban sehingga berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap bersama oleh Saksi Rohanni, Saksi Suhar Bin Akban dan Saksi Suhar Bin Mardiyo.
  • Bahwa Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  tanpa seizin atau dikehendaki oleh Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban telah masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban dan mengambil barang berupa ACCU/AKI 220 Ah merk Luminos dan Inventer / UPS warna biru tua merk Luminos milik Saksi Rohanni tanpa seizin atau dikehendaki oleh pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  SUPRIADI Bin MA’IEN  tersebut, Saksi Rohanni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya