Dakwaan |
DAKWAAN
Primair
|
---------Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada waktu tertentu di Bulan Januari atau pada waktu tertentu di Tahun 2024 di Dusun Tengah RT 005 RW 001 Desa Masalima atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik Saksi Rohanni yang beralamat di Dusun Tengah Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN yang saat itu melihat kondisi rumah Saksi Rohanni dalam keadaan kosong karena itu timbul niat untuk melakukan pencurian untuk bisa mendapatkan uang agar bisa berangkat mencari kerja di Blitar.
- Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni melalui jendela belakang dengan cara merusak jendela kaca lipat dengan menggunakan tangan kemudian Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN mendorong besi penghalangnya sehingga lepas dari jendela, setelah itu Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN langsung masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni dan menemukan ACCU/AKI dan INVENTER/UPS kemudian Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN langsung melepas kabel lampu yang tersambung dengan Inventer dengan cara menariknya sehingga lampu penerangan langsung mati dilanjutkan dengan Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN menariknarik kabel Inventer/Ups yang tersambung dengan Accu/Aki sehingga Inventer/Ups terlepas dari Accu/Aki kemudian barang tersebut dimasukkan oleh Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN ke dalam tas yang sudah dibawa sebelumnya.
- Bahwa Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban melihat langsung Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN sedang mengeluarkan ACCU/AKI dan INVENTER/UPS dari dalam rumah milik Saksi Rohanni hingga teras depan rumah Saksi Rohanni
- Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN ketahuan melakukan pencurian oleh Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban sehingga berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap bersama oleh Saksi Rohanni, Saksi Suhar Bin Akban dan Saksi Suhar Bin Mardiyo.
- Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN tanpa seizin atau dikehendaki oleh Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban telah masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban dan mengambil barang berupa ACCU/AKI 220 Ah merk Luminos dan Inventer / UPS warna biru tua merk Luminos milik Saksi Rohanni tanpa seizin atau dikehendaki oleh pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN tersebut, Saksi Rohanni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP ------------------------------------------------------
|
Subsidair
|
---------Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau pada waktu tertentu di Bulan Januari atau pada waktu tertentu di Tahun 2024 di Dusun Tengah RT 005 RW 001 Desa Masalima atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik Saksi Rohanni yang beralamat di Dusun Tengah Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep, Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN yang saat itu melihat kondisi rumah Saksi Rohanni dalam keadaan kosong karena itu timbul niat untuk melakukan pencurian untuk bisa mendapatkan uang agar bisa berangkat mencari kerja di Blitar.
- Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni melalui jendela belakang dengan cara merusak jendela kaca lipat dengan menggunakan tangan kemudian Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN mendorong besi penghalangnya sehingga lepas dari jendela, setelah itu Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN langsung masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni dan menemukan ACCU/AKI dan INVENTER/UPS kemudian Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN langsung melepas kabel lampu yang tersambung dengan Inventer dengan cara menariknya sehingga lampu penerangan langsung mati dilanjutkan dengan Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN menariknarik kabel Inventer/Ups yang tersambung dengan Accu/Aki sehingga Inventer/Ups terlepas dari Accu/Aki kemudian barang tersebut dimasukkan oleh Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN ke dalam tas yang sudah dibawa sebelumnya.
- Bahwa Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban melihat langsung Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN sedang mengeluarkan ACCU/AKI dan INVENTER/UPS dari dalam rumah milik Saksi Rohanni hingga teras depan rumah Saksi Rohanni
- Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN ketahuan melakukan pencurian oleh Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban sehingga berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap bersama oleh Saksi Rohanni, Saksi Suhar Bin Akban dan Saksi Suhar Bin Mardiyo.
- Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN tanpa seizin atau dikehendaki oleh Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban telah masuk ke dalam rumah milik Saksi Rohanni dan Saksi Suhar Bin Akban dan mengambil barang berupa ACCU/AKI 220 Ah merk Luminos dan Inventer / UPS warna biru tua merk Luminos milik Saksi Rohanni tanpa seizin atau dikehendaki oleh pemiliknya
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUPRIADI Bin MA’IEN tersebut, Saksi Rohanni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP ------------------------------------------
|
|