| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa Sirajuddin Bin Ahmad Irfan, pada waktu hari Selasa tanggal 09 Bulan September 2025 sekira-kiranya pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dirumah Saksi Korban Sundari alamat Dusun Jasaan Desa Aengbaja Kenik Kecamatan Bluto, Toko Sembako milik Hanayu Dusun Somor Messe Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Pada hari Selasa tanggal 9 September 2025, pada saat Terdakwa akan pulang dari puskesmas Dasuk Sumenep, Terdakwa tidak mempunyai uang untuk biaya anak Terdakwa yang dirawat di puskesmas Dasuk, kemudian Terdakwa bingung untuk mancari uang, pada saat diperjalanan Terdakwa mempunyai inisiatif untuk mencari orang agar Terdakwa bisa mandapatkan uang, kemudian Terdakwa melihat toko yang berada di pinggir jalan tepatnya di Ds. Batang-Batang Kec. Batang-Batang-Batang Kab. Sumenep. Pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib akhirnya Terdakwa melancarkan niatnya untuk mendapatkan uang dengan mengaku pernah ditelpon oleh anak dari Saksi Hanayu yang berada di Jakarta bahwa disuruh untuk memasang Wifi ditoko, selanjutnya Terdakwa meminta nomer anak dari saksi Hanayu karena nomor telefonnya terhapus, kemudian Saksi Asrima memberikan handphone miliknya yaitu handphone Nokia 105 lalu berbicara dihandphonenya bahwa anak Saksi Hanayu meminta untuk memasangkan Wifi. Selanjutnya Terdakwa meminta untuk biaya pemasangan Wifi sejumlah Rp. 450.000,- sehingga Saksi memberikan uang Rp. 450.000,- padaTerdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa nantinya kabel Wifi akan melewati kayu sehingga perlu mempersiapkan tangga. Setelah Terdakwa mengatakan bahwa perlu terhadap handphone android untuk menyambungkan ke Wifi, selanjutnya menyerahkan handphone merk Oppo A15 pada Terdakwa. Kemudian Terdakwa berpamitan untuk mengambil peralatan pemasangan Wifi dan Saksi Hanayu menyiapkan tangga untuk pemasangannya, setelah menunggu lama Terdakwa tidak kunjung kembali dan menyadari bahwa handphone merk Nokia 105 dan Handphone merk Oppo A15 milik Saksi Asrima dibawa tidak dikembalikan. Karena menunggu lama menghubungi anak saksi sendiri tentang pemasangan Wifi namun anak saksi tidak pernah menyuruh orang untuk memasang Wifi. Sehingga atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian Rp. 2.700.000,-.
- Selanjutnya setelah selang dua hari Handpone merk OPPO tersebut Terdakwa jual namun Terdakwa lupa menjual kepada siapa dan harganya berapa, terhadap handpone merk NOKIA Terdakwa jual kepada orang yang sedang berjualan di pantai Taneros Ds. Beluk Ares Kec. Ambunten Kab. Sumenep dengan harga sebesar Rp. 100.000,-.
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Sirajuddin Bin Ahmad Irfan, pada waktu hari Selasa tanggal 09 Bulan September 2025 sekira-kiranya pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dirumah Saksi Korban Sundari alamat Dusun Jasaan Desa Aengbaja Kenik Kecamatan Bluto, Toko Sembako milik Hanayu Dusun Somor Messe Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Pada hari Selasa tanggal 9 September 2025, pada saat Terdakwa akan pulang dari puskesmas Dasuk Sumenep, Terdakwa tidak mempunyai uang untuk biaya anak Terdakwa yang dirawat di puskesmas Dasuk, kemudian Terdakwa bingung untuk mancari uang, pada saat diperjalanan Terdakwa mempunyai inisiatif untuk mencari orang agar Terdakwa bisa mandapatkan uang, kemudian Terdakwa melihat toko yang berada di pinggir jalan tepatnya di Ds. Batang-Batang Kec. Batang-Batang-Batang Kab. Sumenep. Pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib akhirnya Terdakwa melancarkan niatnya untuk mendapatkan uang dengan mengaku pernah ditelpon oleh anak dari Saksi Hanayu yang berada di Jakarta bahwa disuruh untuk memasang Wifi ditoko, selanjutnya Terdakwa meminta nomer anak dari saksi Hanayu karena nomor telefonnya terhapus, kemudian Saksi Asrima memberikan handphone miliknya yaitu handphone Nokia 105 lalu berbicara dihandphonenya bahwa anak Saksi Hanayu meminta untuk memasangkan Wifi. Selanjutnya Terdakwa meminta untuk biaya pemasangan Wifi sejumlah Rp. 450.000,- sehingga Saksi memberikan uang Rp. 450.000,- padaTerdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa nantinya kabel Wifi akan melewati kayu sehingga perlu mempersiapkan tangga. Setelah Terdakwa mengatakan bahwa perlu terhadap handphone android untuk menyambungkan ke Wifi, selanjutnya menyerahkan handphone merk Oppo A15 pada Terdakwa. Kemudian Terdakwa berpamitan untuk mengambil peralatan pemasangan Wifi dan Saksi Hanayu menyiapkan tangga untuk pemasangannya, setelah menunggu lama Terdakwa tidak kunjung kembali dan menyadari bahwa handphone merk Nokia 105 dan Handphone merk Oppo A15 milik Saksi Asrima dibawa tidak dikembalikan. Karena menunggu lama menghubungi anak saksi sendiri tentang pemasangan Wifi namun anak saksi tidak pernah menyuruh orang untuk memasang Wifi. Sehingga atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian Rp. 2.700.000,-.
- Selanjutnya setelah selang dua hari Handpone merk OPPO tersebut Terdakwa jual namun Terdakwa lupa menjual kepada siapa dan harganya berapa, terhadap handpone merk NOKIA Terdakwa jual kepada orang yang sedang berjualan di pantai Taneros Ds. Beluk Ares Kec. Ambunten Kab. Sumenep dengan harga sebesar Rp. 100.000,-.
---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------------------------------------------------------------------------- |