Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Smp 1.Sunarto
2.Juhari
3.Zainal Abidin
4.Hafid
5.Marsuto
6.Rasmidi
7.Muhamad Sadik
8.Abdurrahman
9.Sunawi
10.Ridwan
11.Sunarto
12.Subandriyo
13.Muhammat
14.Ahmad
15.Masrawi
16.Mohammad Mohdar
PT. Garam Persero Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunarto
2Juhari
3Zainal Abidin
4Hafid
5Marsuto
6Rasmidi
7Muhamad Sadik
8Abdurrahman
9Sunawi
10Ridwan
11Sunarto
12Subandriyo
13Muhammat
14Ahmad
15Masrawi
16Mohammad Mohdar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmawan Wahyudi, S.H.Sunarto
2Nurmawan Wahyudi, S.H.Sunarto
3Nurmawan Wahyudi, S.H.Subandriyo
4Nurmawan Wahyudi, S.H.Muhammat
5Nurmawan Wahyudi, S.H.Ahmad
6Nurmawan Wahyudi, S.H.Masrawi
7Nurmawan Wahyudi, S.H.Mohammad Mohdar
8Nurmawan Wahyudi, S.H.Ridwan
9Nurmawan Wahyudi, S.H.Sunawi
10Nurmawan Wahyudi, S.H.Abdurrahman
11Nurmawan Wahyudi, S.H.Muhamad Sadik
12Nurmawan Wahyudi, S.H.Rasmidi
13Nurmawan Wahyudi, S.H.Marsuto
14Nurmawan Wahyudi, S.H.Hafid
15Nurmawan Wahyudi, S.H.Zainal Abidin
16Nurmawan Wahyudi, S.H.Juhari
Tergugat
NoNama
1PT. Garam Persero
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wardoyo dan RekanPT. Garam Persero
Turut Tergugat
NoNama
1KAPOLRI CQ. KAPOLRES SUMENEP UP. KAPOLSEK KALIANGET
2KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TergugatĀ  telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;

3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengadakan pembaharuan perjanjian penggarapan lahan dengan Para Penggugat Dengan Sistem kontrak per tahun sebesar Rp. 1.500.000,- (Bukan Presentase)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Para Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);Kerugian Immateriil :

SebesarĀ  Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya.

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk tidak lagi mengamankan Tindakan-tindakan Tergugat yang un-procedural/tidak sesuai dengan prosedur hukum atas objek sengketa

7. Memerintahkan agar Turut Tergugat II untuk mengawasi dan melakukan pembinaan serta mengevaluasi perbuatan dan Tindakan Tergugat yang merugikan Masyarakat khususnya Petani Garam di Karanganyar Pinggirpapas

8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak