Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2024/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1612/M.5.35/Enz.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa terdakwa AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat posisi diatas sepeda motor di jalan pelabuhan rakyat Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib, pada saat terdakwa AHMAD NASIHIN berada di rumah ditelepon oleh ADI (DPO) dengan maksud meminta tolong untuk membelikan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 11.05 Wib, terdakwa AHMAD NASIHIN berangkat sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju ke ADI yang berada di tanggak pelabuhan Desa Aeng panas Kec. Pragaan, Kab. Sumenep dan terjadi transaksi dimana ADI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa AHMAD NASIHIN, lalu terdakwa AHMAD NASIHIN langsung pergi ke rumah EVAN HASAN BASRI (berkas terpisah), selanjutnya setelah terdakwa AHMAD NASIHIN sampai di rumah EVAN HASAN BASRI sekira pukul 12.00 Wib, lalu terdakwa AHMAD NASIHIN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa AHMAD NASIHIN bersama dengan EVAN HASAN BASRI berboncengan dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dimana pada saat itu terdakwa AHMAD NASIHIN berhenti menunggu di simpang tiga Desa Ganding Kab. Sumenep sedangkan EVAN HASAN BASRI berangkat sendiri ke tempat penjual narkotika jenis sabu, sekira pukul 13.00 Wib EVAN HASAN BASRI datang menjemput terdakwa AHMAD NASIHIN dan setelah ditengah perjalanan EVAN HASAN BASRI menyerahkan 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa AHMAD NASIHIN;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib, pada saat terdakwa AHMAD NASIHIN berada diatas sepeda motor di jalan pelabuhan rakyat Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep datang petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD NASIHIN sedangkan ADI berhasil melarikan diri setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus sobekan plastik warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, Uang tunai sebesar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam sebagai sarana komonikasi, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No. Pol : M-5664-AW sebagai sarana transportasi, setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada terdakwa AHMAD NASIHIN mengakui adalah milik terdakwa AHMAD NASIHIN, selanjutnya terdakwa AHMAD NASIHIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 06885/NNF/2024, tertanggal 03 September 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan:
  • 20798/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,565 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

--------Bahwa terdakwa AHMAD NASIHIN Bin SULAIMAN, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat posisi diatas sepeda motor di jalan pelabuhan rakyat Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib, pada saat terdakwa AHMAD NASIHIN berada di rumah ditelepon oleh ADI (DPO) dengan maksud meminta tolong untuk membelikan narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 11.05 Wib, terdakwa AHMAD NASIHIN berangkat sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju ke ADI yang berada di tanggak pelabuhan Desa Aeng panas Kec. Pragaan, Kab. Sumenep dan terjadi transaksi dimana ADI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa AHMAD NASIHIN, lalu terdakwa AHMAD NASIHIN langsung pergi ke rumah EVAN HASAN BASRI (berkas terpisah), selanjutnya setelah terdakwa AHMAD NASIHIN sampai di rumah EVAN HASAN BASRI sekira pukul 12.00 Wib, lalu terdakwa AHMAD NASIHIN menyerahkan uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa AHMAD NASIHIN bersama dengan EVAN HASAN BASRI berboncengan dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dimana pada saat itu terdakwa AHMAD NASIHIN berhenti menunggu di simpang tiga Desa Ganding Kab. Sumenep sedangkan EVAN HASAN BASRI berangkat sendiri ke tempat penjual narkotika jenis sabu, sekira pukul 13.00 Wib EVAN HASAN BASRI datang menjemput terdakwa AHMAD NASIHIN dan setelah ditengah perjalanan EVAN HASAN BASRI menyerahkan 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa AHMAD NASIHIN;
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib, pada saat terdakwa AHMAD NASIHIN berada diatas sepeda motor di jalan pelabuhan rakyat Desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep datang petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD NASIHIN sedangkan ADI berhasil melarikan diri setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus sobekan plastik warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram, Uang tunai sebesar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon hitam sebagai sarana komonikasi, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih kombinasi hitam No. Pol : M-5664-AW sebagai sarana transportasi, setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada terdakwa AHMAD NASIHIN mengakui adalah milik terdakwa AHMAD NASIHIN, selanjutnya terdakwa AHMAD NASIHIN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 06885/NNF/2024, tertanggal 03 September 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan:
  • 20798/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,565 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya