Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Smp |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Shahibul Arifin, S.H.I., M.H.I. | Ummah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Robby Kurniawan Henuk | 2 | Notaris dan PPAT RB Moh. Farid Zahid, SH., M.M., M.Kn. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Jual BeliĀ (AJB) dengan Nomor: 902/JB/15/VI/2015 yang dibuat dihadapan Tergugat II tertanggal 26 Juni 2015, dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan a quo ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uitvoorbar Bij Vorrad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |