Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2026/PN Smp Alimah binti Ridawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alimah binti Ridawi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan nama orang tua Pemohon RIDA’EI batal dari segala akibat hukum;
  3. Menyatakan merubah nama orang tua Pemohon dari RIDA’EI menjadi RIDAWI;
  4. Menyatakan nama orang tua Pemohon RIDAWI sah demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep agar mengganti nama orang tua Pemohon dari RIDA’EI menjadi RIDAWI pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak