Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2024/PN Smp | RIZAL AFANDI | SAHRIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/K/117/IX/2024/SATRESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | URAIAN SINGKAT YANG DILAPORKAN
Berawal setelah menjalani opname di RS. Moh. Anwar Sumenep, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib terlapor SAHRIYANTO pulang ke pulau Sapudi bersama saksi III LAILATUL FITRIA dan anaknya dengan menumpang perahu kayu dan tiba di pelabuhan H. Guntur Desa Tarebung sekira pukul 17.00 Wib. Mengingat pernikahan antara terlapor SAHRIYANTO dan saksi III LAILATUL FITRIA yang tidak direstui menyebabkan komunikasi antara korban saksi II FATMAWATI selaku mertua dan terlapor SAHRIYANTO selaku menantu tidak harmonis dimana permasalahan timbul saat korban saksi II FATMAWATI ingin menjenguk saksi III LAILATUL FITRIA dengan menemuinya di perahu yang ditumpangi hingga memicu amarah terlapor SAHRIYANTO yang merasa tidak terima karena menyangka korban saksi II FATMAWATI akan menjemput pulang istrinya (LAILATUL FITRIA). Mengetahui saksi II FATMAWATI yang sedang memeluk saksi II LAILATUL FITRIA memicu tindakan terlapor SAHRIYANTO yang berusaha meminsahkan pelukan keduanya menggunakan tangan kosong dengan gerakan yang kasar hingga mengakibatkan korban saksi II FATMAWATI mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuhnya sebagaimana hasil Visum Et Repertum (terlampir), Keributan tersebut baru berhenti setelah saksi HELDA NANI melerai keduanya hingga akhirnya terlapor SAHRIYANTO dibiarkan membawa saksi III LAILATUL FITRIA dengan dibonceng menggunakan sepeda motor untuk meninggalkan pelabuhan. pelapor yang mendengar dari penjelasan keluarga merasa tidak terima dengan perlakukan terlapor SAHRIYANTO yang telah menyebabkan saksi II FATMAWATI menderita luka-luka hingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Sapudi Polres Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |