Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan areal Asta Tinggi Sumenep merupakan kuburan Raja-Raja Sumenep dan Ulama-Ulama keturunan Raja-Raja Sumenep dengan segenap keturunannya serta sebagai peninggalan sejarah dan sebagai wisata religius tempat pemakaman keturunannya yang terletak di Desa Kebonagung Kecamatan Kota Sumenep merupakan asset Yayasan Panembahan Somala Sumenep (Penggugat) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena secara tanpa hak menyatakan dirinya sebagai pengelola penjaga Asta Tinggi ;
- Menyatakan bahwa adanya Yayasan Penjaga Asta Tinggi ( YAPASTI ) berikut anggaran dasarnya dengan Akta Notaris tanggal 1 Juni 2006 No. 1 yang Menyatakan dirinya berhak mengelola Asta Tinggi Sumenep dan mengangkat Kepala Jaga adalah tidak sah ;
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki kualitas dan kewenangan untuk mengelola serta mengangkat penjaga makam Asta Tinggi Sumenep ;
- Menyatakan segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dan segala akibat hukumnya terhadap kegiatan maupun pengelolaan Asta Tinggi adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat tersebut Penggugat telah mengalami kerugian :
- kerugian berupa materiil sebesar Rp. 436.860.000,- ( empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah );
- kerugian berupa immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah );
Â
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengelolaan, penguasaan dan seluruh kegiatan serta aktivitas di Asta Tinggi Sumenep kepada Penggugat tanpa syarat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :Â
- Materiil sebesar Rp. 436.860.000,- ( empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
- Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ;
selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah dijatuhkannya keputusan ini ;
Â
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) per hari apabila lalai menjalankan putusan ini ;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan / atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengeluarkan orang-orang yang ditunjuknya sebagai penjaga Asta Tinggi untuk menyerahkan / mengembalikan pengelolaan Asta Tinggi kepada Penggugat ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun pihak Tergugat mengajukan Permohonan Banding dan / atau Kasasi tanpa tanggungan ( uitvoerbaar bij vooraad ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Atau
Agar Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya. |