Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Smp R. TEDDY ROOMIUS, SH HAZI ANDIKA PUTRA Bin MISNAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan print-104/M.5.34/EUL.2/VI/2021
Penuntut Umum
NoNama
1R. TEDDY ROOMIUS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAZI ANDIKA PUTRA Bin MISNAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HASI ANDIKA PUTRA BIN MISNA’I   pada hari Senin tanggal 16 Nopember  2020 sekira Jam : 18.30 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember   2020 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2020  di rumah terdakwa  Dusun Nang Nangan Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep   , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,dengan sengaja menyediakan minuman-minuman yang mengandung alkohol diketahui minum-minuman berakhohol baik ditempat –tempat tertentu . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  Bermula ia terdakwa HASI ANDIKA PUTRA BIN MISNA’I  di rumah terdakwa  Dusun Nang Nangan Desa Saronggi Kec. Saronggi Kab. Sumenep   menjual minuman berakhohol yaitu :  merk bir bintang dan  anggur kaleson dan pembelinya rata-rata pembeli dari nelayan

   Selanjutnya terdakwa menjual minuman berakhohol merk bir bintang dengan harga per dos berisi 12 botol seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) sedangkan anggur kaleson seharga Rp. 500.000,-

  Pada hari Senin tanggal 16 Nopember  2020 sekira Jam : 18.30 Wib datang team Jokotole Polres Sumenep yang sedang berpatroli mendatangi saksi Fatmiatun Binti Suhalil menanyakan terdakwa HASI ANDIKA PUTRA BIN MISNA’I   dan dijawab oleh saksi Fatmiatun Binti Suhalil kalau terdakwa HASI ANDIKA PUTRA BIN MISNA’I, lalu Saksi Sulaiman bersama-sama dengan teamnya melakukan penggeledahan dan diketemukan 260 (dua ratus enam puluh  )  botol minuman berakhohol merk bir bintang  dan Anggur  Kaleson sebanyak 12 (dua belas ) botol yang minuman keras tersebut  milik terdakwa HASI ANDIKA PUTRA BIN MISNA’I  padahal terdakwa menyediakan /menjual minuman keras tersebut dirumahnya tidak ada ijin dari Pemerintah.

                    Akhirnya terdakwa diamankan ke Polres beserta barang buktinya

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Jo.Pasal 25 Perda Kab. Sumenep Nomor : 03 Tahun 2002 Tentang ketertiban Umum

Pihak Dipublikasikan Ya