Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Smp 1.Zainal Abidin
2.Selamet Adiyanto
3.Miftahol Arifin , SH
4.Kafrawi
5.Amal Jusri
6.Yuyun Nur Hijriyah
7.H. Sutrisno , SE
8.Nor Hasani
9.Koswari
10.Achmad Jupri
H. Sarkiya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainal Abidin
2Selamet Adiyanto
3Miftahol Arifin , SH
4Kafrawi
5Amal Jusri
6Yuyun Nur Hijriyah
7H. Sutrisno , SE
8Nor Hasani
9Koswari
10Achmad Jupri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, SH.Zainal Abidin
2AGUS SUPRAYITNO, SH.Achmad Jupri
3AGUS SUPRAYITNO, SH.Koswari
4AGUS SUPRAYITNO, SH.Nor Hasani
5AGUS SUPRAYITNO, SH.H. Sutrisno , SE
6AGUS SUPRAYITNO, SH.Yuyun Nur Hijriyah
7AGUS SUPRAYITNO, SH.Amal Jusri
8AGUS SUPRAYITNO, SH.Kafrawi
9AGUS SUPRAYITNO, SH.Miftahol Arifin , SH
10AGUS SUPRAYITNO, SH.Selamet Adiyanto
Tergugat
NoNama
1H. Sarkiya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatkan Perbuatan Tergugat tanpa Hak  menguasai , memungut dan mengambil keuntungan atas tanah obyek sengketa  yang bukan menjadi Haknya adalah Perbuatan Melawan Hukum .
3.    Menyatakan bahwa Tanah Tambak dengan alas hak berbentuk Letter C dengan Kohir 615 dan Persil 21 dt dengan luas 1 Ha 330 M2    yang tercatat dengan Nama Siti Maryam B. Marsus dengan batas batas sebagai berikut :

-    Sebelah selatan     : Tanah cipto Rasa
-    Sebelah Utara         : Tanah H. sudaha
-    Sebelah Barat        : Tanah Supat,
-    Sebelah Timur     :  Tanah Masseri / Dulmuksin
-    
adalah merupakan milik secara syah dari Para Penggugat
4.    Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Tanah Tambak dengan alas hak berbentuk Letter C dengan Kohir 615 dan Persil 21 dt dengan luas 1 Ha 330 M2    yang tercatat dengan Nama Siti Maryam B. Marsus:
5.    Menghukum  tergugat Untuk Mengembalikan Objek Sengketa kepada Para Penggugat seperti pada awalnya (dalam keadaan kosong)
6.    Menghukum tergugat  untuk membayar Ganti Rugi:
A.    Kerugian Materiil:
-    Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Para Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang  akan diterima oleh Para Penggugat atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang diterima oleh Penggugat adalah 4 Tahun X Rp. 70.000.000 sama dengan Rp. 280.000.000 ( dua ratus delapan puluh juta rupiah )

 

 

B.    Kerugian Immateriel / Moril:
-    Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Para Penggugat menderita terganggu konsentrasi kerja  apabila diperhitungkan sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Puluh Juta Rupiah).

Secara Keseluruhan  kerugian yang ditanggung oleh Para  Penggugat adalah sebesar Rp. 305.000.000,- ( Tiga  ratus Lima Juta Rupiah  ) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada verset, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;
8.    Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya .( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak