Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Smp 1.MULANI
2.SANTONO
3.SUWARNI
4.MASTIYO
5.BUHARI
6.BUNADIN
7.HAFID
8.SINAWAR
9.BUSATI
10.KUSNANTO
11.JUSUP
12.AINUL IKSAN
PT GARAM PERSERO Sumenep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULANI
2SANTONO
3SUWARNI
4MASTIYO
5BUHARI
6BUNADIN
7HAFID
8SINAWAR
9BUSATI
10KUSNANTO
11JUSUP
12AINUL IKSAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmawan Wahyudi, S.H.MULANI
2Nurmawan Wahyudi, S.H.AINUL IKSAN
3Nurmawan Wahyudi, S.H.JUSUP
4Nurmawan Wahyudi, S.H.KUSNANTO
5Nurmawan Wahyudi, S.H.BUSATI
6Nurmawan Wahyudi, S.H.SINAWAR
7Nurmawan Wahyudi, S.H.HAFID
8Nurmawan Wahyudi, S.H.BUNADIN
9Nurmawan Wahyudi, S.H.BUHARI
10Nurmawan Wahyudi, S.H.MASTIYO
11Nurmawan Wahyudi, S.H.SUWARNI
12Nurmawan Wahyudi, S.H.SANTONO
Tergugat
NoNama
1PT GARAM PERSERO Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WARDOJO, S.H., M.H.PT GARAM PERSERO Sumenep
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugattelah melakukan Perbuatan Ingkar Janji;
  3. Menyatakan sah dan berlaku surat Nomor 1222 tanggal 29 Oktober 1975 tentang proyek modernisasi PN Garam dan kesepakatan bersama/ Perjanjian kerjasama penggarapan lahan yang dibuat pada hari kamis tanggal 24 Februari tahun 2000
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengadakan pembaharuan perjanjian penggarapan lahan dengan Para Penggugat dan apabila Tergugat tidak mau maka menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 Desa Pinggir Papas (dikenal dengan Lokasi E105) Gugur demi Hukum karena lahan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
  5. Menghukum Tergugatuntuk membayar ganti kerugian yang dialami Para Penggugat secara tanggungrenteng sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);

Kerugian Immateriil :

SebesarĀ  Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya.

7.Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak