| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; -------------------------------------.
- MenetapkanNama Ayah Pemohonyaitu : Sa’ om sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 104/89/1984 Tanggal 21 September 1984 , Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dibuat dan ditetapkan di Surabaya Tanggal 14 Mei 2001 , Surat Tamat Belajar ( Ijazah ) Sekolah Rakyat Negeri Batu Belah Kec. Dasuk , Kartu Identitas Pensiun ( KARIP ):
- Merubah Nama Ayah Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) , Kartu Keluarga dari Ajum menjadi Sa’ om sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 104/89/1984 Tanggal 21 September 1984 , Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dibuat dan ditetapkan di Surabaya Tanggal 14 Mei 2001 , Surat Tamat Belajar ( Ijazah ) Sekolah Rakyat Negeri Batu Belah Kec. Dasuk , Kartu Identitas Pensiun ( KARIP ):Merintahkan kepada instansi terkait untuk membetulkanNama Ayah Pemohon dalam , Kartu Keluarga , Pasport ,Akta Kelahiransetelah ditunjukkan Salinan Penetapan ini dan selanjutnya untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;------------------
|