Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2020/PN Smp | 1.MOHAMMAD SHOLIHIN 2.SATRIO JOKO SADEWO |
Kepala Kepolisian Resort Sumenep cq Kepala Kepolisian Sektor Kalianget | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2020/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2020/PN Smp | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;  2.    Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;  3.       Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Sdr. Muhammad Sholihin dan Satrio Joko Sadewo.  4.       Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar  Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari, terhitung sejak ditahan 17 Februari 2020, selama 18 hari,   kerugian itu dibayarkan untuk masing-masing tersangka Muhammad Sholihin dan Satrio Joko Sadewo dan Kerugian Immateriil  sebesar masing-masing untuk Muhammad Sholihin Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) dan Untuk Satrio Joko Sadewo Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah)sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 218.000.000 ( dua ratus delapan belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;  5.       Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di selama 2 (dua) hari berturut-turut ; di Media Radar Madura. 6.       Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. ATAU, Jika Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |