| Petitum |
PRIMER.
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I (Pemerintah Daerah cq. Badan Pendapatan Daerah) dan Tergugat II (Kepala Desa Fabian) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad ) karena tidak melaksanakan perubahan SPPT keatas nama Penggugat meskipun Penggugat telah sah menjadi pemilik berdasarkan sertifikat tanah dan akta jual beli;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor SHM : 02394 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenepyang tercatat atas nama Penggugat sebagai dasar kepemilikan yang sah;
- Menghukum Tergugat I untuk segera menerbitkan dan/atau mengubah SPPT NOP : 35-29-070-006-009-0015-0 dari atas nama Percaton Desa Pabian kepada atas nama Penggugat sebagai pemilik sah sebagaimana tercatat dalam sertifikat tanah;
- Memerintahkan Tergugat II untuk menandatangani berkas perubahan SPPT dan tidak lagi mengkalim objek tanah sebagai tanah kas Desa Pabian;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menandatangani atau memberikan rekomendasi administrative dalam proses perubahan SPPT keatas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi biaya Kerugian Materiil sebesar Rp 2.598.400,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika biaya Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan isi putusan tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan ini diucapkan, dengan ketentuan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai atau menunda pelaksanaan kewajiban tersebut, makaDijatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai kewajiban sebagaimana amar putusan ini dilaksanakan sepenuhnya.
- Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
SUBSIDER
Atau, Apabila MajelisHakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |