Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Smp | 1.Drs. H. IDHAM CHOLID,MH. 2.FITRIA IDHAM CHALID,M.SEI |
DEVI APRILIANITA.,A.Md.keb. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Smp | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad ); 3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum sebidang tanah beserta Bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2284 seluas 112m2 yang terletak di Jl. Cempaka 2 JD 01 BSA RT 003 RW 007 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep adalah milik Penggugat I yang sebatas hanya diatas namakan Tergugat; 4. Menyatakan dan menetapkan secara hukum sebidang tanah beserta Bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2634 dengan luas 239m2 yang telah tercatat atas nama Tergugat yang terletak di JL. Aries Perumahan Satelit Blok B Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep adalah milik Penggugat I yang sebelumnya diatas namakan Penggugat II; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan hak kepemilikan sebidang tanah beserta Bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2284 seluas 112m2 yang terletak di Jl. Cempaka 2 JD 01 BSA RT 003 RW 007 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep kepada Penggugat I tanpa syarat apapun dengan batas : sebelah Barat berbatasan dengan rumah------------------------------------ GEFRI sebelah Timur berbatasan dengan----------------------------JALAN PERUMAHAN sebelah Selatan berbatasan dengan rumah-------------------RB. KAFI MANGKU sebelah Utara berbatasan dengan rumah-------------------------------K. SARBINI 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan hak kepemilikan sebidang tanah beserta Bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2634 dengan luas 239m2 yang telah tercatat atas nama Tergugat yang terletak di Jl. Aries Perumahan Satelit Blok B Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep kepada Penggugat II tanpa syarat apapun dengan batas :
sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong milik-------------H. AHMADUN sebelah Timur berbatasan dengan rumah------------------------------MOH. ZAINI sebelah Selatan berbatasan dengan--------------------------JALAN PERUMAHAN sebelah Utara berbatasan dengan rumah ibu---------------------UMMI KULSUM 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi biaya Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.400.000.000.000,- (Satu Milliyar aempat ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika biaya Kerugian Immateriil kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000;- (Seratus Ribu Rupiah) Kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas dua objek perkara; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini; SUBSIDER Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |