Dakwaan |
Benar pada hari Kamis tanggal 13 Juli sekira pukul 08.30 WIB. telah terjadi perbuatan penganiayaan yang dilakukan tersangka santoso terhadap pelapor sumrawi yang terjadi di depan toko milik puniya di pinggir jalan raya pud desa Bicabi desa Bicabi kec. Dungkek kab. Sumenep, kronologis kejadian tersebut ketika terlapor yang saat itu berhenti di pinggir jalan depan toko puniya yang mana saat itu terlapor bertanya ke puniya sedang jual apa, kemudian terlapor juga melihat pelapor yang datang juga menuju ke toko puniya dan membeli alat alat kunci, selanjutnya setelah selesai membayar uang kepada puniya, terlapor memanggil pelapor dengan cara melambaikan tangannya, setelah pelapor mendekat langsung dipukul oleh terlapor sambil bicara mak nyongok nyongok ka romah, terlapor memukul pelapor dengan tangan kosong sebanyak 2 kali yang mengenai pipi kanan dan pipi kiri yang mengakibatkan luka di bibir atas yang mengeluarkan darah, selanjutnya pelapor pada hari ini sabtu resmi membuat laporan polisi ke polsek dungkek. |