| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah, pada hari Jumat tertanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan halaman rumah milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah alamat Dsn. Jambu Monyet II Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bermula pada saat penangkapan Terdakwa Zairupi Bin Suraknah oleh Anggota Satreskoba Polres Sumenep pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB, pada saat berdiri di depan halaman rumah milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah alamat Dsn. Jambu Monyet II Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep karena kepemilikan 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu setelah dengan berat bersih 0,13 gram;
- Terdakwa Zairupi Bin Suraknah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan membeli kepada Sdr. Nono alamat Desa Poreh Kec. Lenteng Kab. Sumenep sebanyak 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2025, sekira pukul 19.10 Wib, tempat transaksi di pinggir jalan raya Lenteng alamat Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep dengan posisi Terdakwa Zairupi Bin Suraknah sama-sama berhenti diatas sepeda motor mengahadap kearah barat, Sedangkan Sdr. Nono posisi diatas sepeda motor menghadap kearah barat, kemudian Terdakwa Zairupi Bin Suraknah menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bersama juga Sdr.Nono menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok merk gudang garam surya 12 yang di dalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan dan di terima oleh Terdakwa Zairupi Bin Suraknah melalui tangan kanan;
- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah membeli atau ada urusan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr Nono sebanyak 2 kali, dan akhirnya pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2025, sekira pukul 19.30 Wib ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep;
- Terhadap barang bukti Terdakwa Zairupi Bin Suraknah mengenalinya berupa : 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 0,13 gram, sobekan isolasi warna putih, 1 buah kopya warna hitam milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah yang diketemukan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep yang di dapat beli kepada Sdr. Nono, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon dengan nomor sim card 081996435389 milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika serta tidak pernah mengedarkan Narkotika, karena hal tersebut dilarang;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 212/60978/X/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram berat bersihnya sebesar 0,013 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 07188/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 23860/2025/NNF s/d 23864/2025/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika No. REG : 812/0612/435.102.129/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Labkesda Kabupaten Sumenep disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan uji pemeriksaan narkotika dapat disimpulkan bahwa yang diperiksa tersebut yakni Terdakwa Zairupi Bin Suraknah NIK : 3529072911790005 POSITIF mengkonsumsi NARKOTIKA jenis Methamphetamine (sabu-sabu).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ATAU--------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah, pada hari Jumat tertanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan halaman rumah milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah alamat Dsn. Jambu Monyet II Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bermula pada saat penangkapan Terdakwa Zairupi Bin Suraknah oleh Anggota Satreskoba Polres Sumenep pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB, pada saat berdiri di depan halaman rumah milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah alamat Dsn. Jambu Monyet II Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu setelah dengan berat bersih 0,13 gram;
- Terhadap barang bukti Terdakwa Zairupi Bin Suraknah mengenalinya berupa : 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 0,13 gram, sobekan isolasi warna putih, 1 buah kopya warna hitam milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah yang diketemukan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep yang di dapat beli kepada Sdr. Nono, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon dengan nomor sim card 081996435389 milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika serta tidak pernah mengedarkan Narkotika, karena hal tersebut dilarang;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 212/60978/X/2025 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram berat bersihnya sebesar 0,013 gram.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------ATAU----------------------------------------
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah, pada hari Jumat tertanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di depan halaman rumah milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah alamat Dsn. Jambu Monyet II Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada saat penangkapan Terdakwa Zairupi Bin Suraknah oleh Anggota Satreskoba Polres Sumenep pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB, pada saat berdiri di depan halaman rumah milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah alamat Dsn. Jambu Monyet II Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep karena kepemilikan 1 (satu) kantong plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu setelah dengan berat bersih 0,13 gram;
- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah membeli atau ada urusan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr Nono sebanyak 2 kali, dan akhirnya pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2025, sekira pukul 19.30 Wib ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Sumenep;
- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah setelah mendapatkan 1 (satu) poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli dari Sdr. Nono tersebut rencana akan Terdakwa Zairupi Bin Suraknah gunakan/konsumsi sendiri di rumah untuk berangkat mengemudikan truck agar tidak mengantuk perjalanan ke Surabaya namun gagal tertangkap terlebih dahulu oleh Anggota Satreskoba Polres Sumenep;
- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah mengenal Narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1 tahun yang lalu, akan tetapi Terdakwa Zairupi Bin Suraknah tidak rutin menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa Zairupi Bin Suraknah terakhir menggunakan/konsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar rumah milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah alamat Dsn. Jambu Monyet II Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep sendirian;
- Bahwa Terdakwa Zairupi Bin Suraknah bukan merupakan bagian suatu badan atau lembaga yang mempunyai ijin dari pemerintah untuk penggunaan Narkotika serta tidak pernah mengedarkan Narkotika, karena hal tersebut dilarang;
- Terhadap barang bukti Terdakwa Zairupi Bin Suraknah mengenalinya berupa : 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 0,13 gram, sobekan isolasi warna putih, 1 buah kopya warna hitam milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah yang diketemukan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep yang di dapat beli kepada Sdr. Nono, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon dengan nomor sim card 081996435389 milik Terdakwa Zairupi Bin Suraknah sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu;
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika No. REG : 812/0612/435.102.129/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Labkesda Kabupaten Sumenep disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan uji pemeriksaan narkotika dapat disimpulkan bahwa yang diperiksa tersebut yakni Terdakwa Zairupi Bin Suraknah NIK : 3529072911790005 POSITIF mengkonsumsi NARKOTIKA jenis Methamphetamine (sabu-sabu).
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------- |