Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon (SRI RAHAYUNINGSIH) adalah ibu dari NAJMA AFIFAH PUTRI, lahir di Sumenep pada tanggal 07 Agustus 2018, bertindak sebagai Kuasa dari anak Pemohon untuk melakukan Proses Peralihan Hak atau menjual harta berupa : sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 803, dengan luas tanah 1973 m2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) Nomor: 12.15.26.01.00973, berdasarkan surat ukur nomor 101/Patian/2024, tanggal 17-05-2024 di Desa Patian, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yakni atas nama SITTI KUTSIYAH, HALIFATUR RAHMI, NAJMA AFIFAH PUTRI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|