| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.Sus/2026/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | 1.MUNIHWI Bin SANEMMO 2.SUDAR Bin MIASIT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.Sus/2026/PN Smp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/456/M.5.35/Enz.2/03/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO bersama-sama dengan terdakwa SUDAR BIN MIASIT pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di lencak yang terbuat dari bambu di teras rumah milik terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO alamat Dsn. Kalompang Desa Kolpo Kec. Batang-batang Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep , yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Pemufakatan jahat terjadi jika 2 orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026, sekira pukul 10.00 Wib, pada saat terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO bersama-sama dengan terdakwa SUDAR BIN MIASIT berada diteras rumah milik terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO dan mengatakan “kalau tidak capek berangkatlah ke sokobanah beli sabu” terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO menyanggupi dan masalah keuangan akan ditransfer.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026, sekira pukul 10.15 Wib terdakwa SUDAR BIN MIASIT berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor sendirian dengan tujuan ke Desa Sokobanah untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu .
Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026, sekira pukul 11.55 Wib terdakwa SUDAR BIN MIASIT menghubungi terdakwa MUNIHWI BIN SANEMO kalau akan sampai.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026, sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO ada di teras rumah menghubungi melalui telpon kepada SUKRAM dan mengatakan “mau ambil barang dan uangnya di transfer sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada MUKRAM dalam hal pembelian narkotika jenis sabu-sabu dikirim melalui aplikasi DANA di HP milik terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO atas nama MARIHA.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa SUDAR BIN MIASIT menyerahkan sebanyak 2 (dua) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 2 gram yang sudah terbungkus isolasi warna coklat di dalamnya di bungkus sobekan tissue warna putih kepada terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO tersebut di ruang tamu rumah milik terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO alamat Dusun. Kalompang Desa Kolpo Kec. Batang-batang Kab. Sumenep
Setelah terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO mendapatkan sebanyak 2 (dua) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat 2 gram yang sudah terbungkus isolasi warna coklat di dalamnya di bungkus sobekan tissue warna putih tersebut yang 1 (satu) bungkus isolasi warna coklat di dalamnya terdapat bungkus sobekan tissue warna putih di dalamnya sebanyak 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut , oleh terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO di timbang dahulu menggunakan timbangan elektik untuk mencocokkan sesuai tidak dengan ukuran yang dibeli , lalu di pilah menjadi 5 (lima) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat bersih 0,98 gram, 0,41 gram, 0,22 gram, 0,07 gram 0,07 gram padahal para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tidak ada ijin dari Pemerintah sedangkan untuk yang 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu oleh terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO diberikan kepada terdakwa SUDAR BIN MIASIT untuk digunakan, sedangkan 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu oleh terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO disimpan di dalam bungkus rokok merk MR 99 di dalam dasbot sebelah kiri sepeda motor merk Honda scoopy dan 4 (empat) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu oleh terdakwa MUNIHWI BIN SANEMO disimpan di saku celana jeans yang digantung di bambu di gang kamar mandi rumahnya.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, pada saat posisi saya berdiri bersama-sama terdakwa SUDAR BIN MIASIT yang sedang duduk di lencak yang terbuat dari bambu di teras rumah milik terdakwa alamat Dsn. Kalompang Desa Kolpo Kec.Batang-batang Kab. Sumenep datang petugas Satreskoba Polres Sumenep mengamankan terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO bersama-sama dengan terdakwa SUDAR BIN MIASIT. Setelah di lakukan penggeledahan diketemukan sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat netto 0,07 gram diatas lencak dari bambu milik terdakwa SUDAR BIN MIASIT dan diketemukan bungkus isolasi warna coklat di dalamnya bungkus sobekan tissue warna putih berisi Narkotika jenis sabu berat netto 0,98 gram yang diketemukan di saku celana pendek bagian belakang yang di pakai oleh terdakwa SUDAR BIN MIASIT dan anggota satreskoba Polres Sumenep menemukan sebanyak 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO simpan di dalam bungkus rokok merk MR 99 yang disimpan di dalam dasbot sebelah kiri sepeda motor merk Honda scoopy dan diketemukan bungkus isolasi warna coklat yang didalamnya di bungkus sobekan tissue warna putih di dalamnya terdapat sebanyak 4 (empat) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu di simpan di saku celana jeans yang digantung di bambu di gang kamar mandi rumah milik terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO dan 1 (satu) pack plastik klip merk G-tik, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam diketemukan di ruang tamu dan 1 (satu) unit HP merk Tecno Spark warna silver bersilikon yang diketemukan diatas lencak bambu milik terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO , setelah di tunjukan barang bukti tersebut terdakwa MUNIHWI BIN SANEMMO bersama-sama dengan terdakwa SUDAR BIN MIASIT mengakuinya, lalu barang buktinya dibawa ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.- .
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo.Pasal 13 Ayat (l) Undang-undang RI Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
