Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.B/2024/PN Smp | DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. | BURHANUDIN Bin MANSUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pid.B/2024/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1121/M.5.35/EUH.2/VIII/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | . Dakwaan.
Bahwa terdakwaBURHANUDIN Bin MANSUR, pada hari hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 23.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Toko FIKRI milik korban ALFIAN HIDAYAT yang terletak di Jl. ZAINAL ARIFIN, Rt : - /Rw : Kel/Desa. Bangselok, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1)ke-3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |