Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IItelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matigedaad );
3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Akta Jual Beli No. 102/JB/I 1/1/2015yang dibuat olehMOH. FARID ZAHID.,SH,MH,M.KnNotaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah (Tergugat II) yang berlamat di JL.KH. Mansyur No. 70 Desa Pangarangan Kabupaten Sumenepadalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian mengikat kepada para pihak serta batal demi hukum;
4. Menghukum Tergugat II untuk mencabut dan/atau membatalkan Akta Jual Beli No. 102/JB/I 1/1/2015;
5. Menghukum TergugatI atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan hak Kepemilikan atas sebidang tanah dengan kohir Nomor : 648 Persil Nomor : 12 Kelas : VI-d atas nama Subaidah yang telah bersertifikat hak milik yang diatas namakan Tergugat secara utuh kepada Penggugat diantaranya :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 225 / Desa karangayar, tanggal 9-10-2015, surat ukur Nomor : 8/Karanganyar /2015, tanggal 23-07-2015, Luas : 4.800M2atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 226 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 12/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 143 M2atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 227 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 13/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 191 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 228 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 14/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 96 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 229 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 15/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 61 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 231 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 17/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 205 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 232 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 18/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 158 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 233 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 19/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 143 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 234 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 20/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 95 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 235 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 21/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 95 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut dan/atau membatalkan sertifikat hak milik atas tanah diantaranya :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 225 / Desa karangayar, tanggal 9-10-2015, surat ukur Nomor : 8/Karanganyar /2015, tanggal 23-07-2015, Luas : 4.800M2atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 226 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 12/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 143 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 227 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 13/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 191 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 228 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 14/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 96 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 229 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 15/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 61 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 231 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 17/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 205 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 232 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 18/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 158 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 233 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 19/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 143 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 234 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 20/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 95 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 235 / Desa karangayar, tanggal 17-03-2016, surat ukur Nomor : 21/Karanganyar /2016, tanggal 14-03-2016, Luas : 95 M2 atas nama H. RUSLAN, terletak di Desa Karanganyar Kecamatan kalianget Kabupaten Sumenep;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIsecara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi biaya kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milliyar Rupiah) kepada Penggugat;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIsecara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000,-(Tiga ratus Juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000;-(Seratus ribu Rupiah)Kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(Conservatoir Beslag) atas objek perkara A quo;
11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sertaTurut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum banding,kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai );
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
SUBSIDER
Atau, Apabila MajelisHakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |