Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. EKO NOKI BUDIANTO Bin AYUB BUDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1532/M.5.35/Eku.2/X/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO NOKI BUDIANTO Bin AYUB BUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA S.E.,S.H.,M.H.,C.NICP.C.NISPEKO NOKI BUDIANTO Bin AYUB BUDIANTO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa EKO NOKI BUDIANTO Bin AYUB BUDIANTO pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Cafe Mr. Ball Alamat Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyediakan minuman-minuman yang mengandung alkohol untuk dipakai tidak sebagaimana mestinya atau seseorang yang diketahui melakukan minum-minuman beralkohol baik ditempat-tempat tertentu, warung maupun tempat lainnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yang disebabkan karena hilang kesadaran (mabuk), perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya minuman yang mengandung alkohol yang di jual di Cafe Mr. Ball Alamat Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, bahwa diperoleh informasi dari masyarakat dimana Terdakwa Eko Noki Budianto Bin Ayub Budianto sering menjual minuman alkohol yang selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib yang bertempat di Cafe Mr. Ball Alamat Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Saksi II M. Taifurrahman dan Saksi III Asnan bersama dengan anggota polres Sumenep lainnya telah mengamankan minuman yang mengandung alkohol, bahwa di Cafe Mr. Ball Alamat Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep tersebut menjual beberapa macam minuman Berakohol yang memabukkan, kemudian ketika Saksi II M. Taifurrahman dan Saksi III Asnan beserta anggota lainnya melakukan pengledahan di dalam cafe milik Terdakwa Eko Noki Budianto Bin Ayub Budianto di temukan beberapa minuman keras / minuman beralkohol Red Lebel 9 botol, Vibe 1 dus( 12 botol), Draft bear 4 dus (48 Botol), Guine 1 Dus (12 botol) + 6 Botol, AK 5 Dus (60 Botol), Rock Star 20 Botol, Dome 2 Dus (24 Botol) + 5 Botol, Sicario 6 Botol, Soju 32 Botol, Colud Sevent 16 Botol, Ice Land 500 ML 7 Botol, dan Ice Land 700 ML 9 Botol, kemudian s Saksi II M. Taifurrahman dan Saksi III Asnan beserta anggota lainnya membawa dan mengamankan minuman keras tersebut ke Kantor Polres Sumenep
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Eko Noki Budianto Bin Ayub Budianto menjual minuman keras berakohol tersebut untuk mendapatkan untung dari penjualan minuman tersebut
  • Bahwa Terdakwa Eko Noki Budianto Bin Ayub Budianto mengetahui minuman alkohol milik Terdakwa Eko Noki Budianto Bin Ayub Budianto diamankan oleh pihak Kepolisian karena telah kedapatan tanpa izin dari pejabat yang berwenang menguasai, memiliki dan menjual minuman yang mengandung alkohol.

  
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep No 3 Tahun 2002 tentang ketertiban umum -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya