Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Smp HAFIFI JUNAIDI, Bertindak sebagai Kepala Cabang (Cluster Collection Head) PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE IQROM HABIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAFIFI JUNAIDI, Bertindak sebagai Kepala Cabang (Cluster Collection Head) PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACH. SUPYADIHAFIFI JUNAIDI, Bertindak sebagai Kepala Cabang (Cluster Collection Head) PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
Tergugat
NoNama
1IQROM HABIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.840.422,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada PENGGUGAT yaitu kerugian total jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp. 85.840.422,- (delapan puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Angsuran yang masih belum dibayar yaitu dari tanggal 2 Desember 2023 sampai dengan tanggal 02 Juni 2024 = 19 x @ Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) + tanggal 28 Juni 2024 @ Rp. 3.798.632,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) = Total sebesar Rp. 76.188.632,- (tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
  2. Bunga yang tidak dibayar oleh Tergugat yaitu Total Rp. 9.651.790,- (sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk  menyerahkan Unit Mobil MPV TOYOTA CALYA 1.2 G, Nopol : M-1380-VM, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018 No. Mesin 3NRH328433, No. Rangka MHKA6GJ6JJJ097777, atas nama : IQROM HABIB (Penggugat)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak