Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada PENGGUGAT yaitu kerugian total jumlah keseluruhan yaitu sebesar Rp. 85.840.422,- (delapan puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Angsuran yang masih belum dibayar yaitu dari tanggal 2 Desember 2023 sampai dengan tanggal 02 Juni 2024 = 19 x @ Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) + tanggal 28 Juni 2024 @ Rp. 3.798.632,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) = Total sebesar Rp. 76.188.632,- (tujuh puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
- Bunga yang tidak dibayar oleh Tergugat yaitu Total Rp. 9.651.790,- (sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Unit Mobil MPV TOYOTA CALYA 1.2 G, Nopol : M-1380-VM, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018 No. Mesin 3NRH328433, No. Rangka MHKA6GJ6JJJ097777, atas nama : IQROM HABIB (Penggugat)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |