Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Smp NURUL HUDA, SN, S.H. RASIDA BINTI MO' E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/110/X/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURUL HUDA, SN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASIDA BINTI MO' E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari dan tanggal lupa di awal bulan September 2020 sekira pukul 13.00 wib RASIDA Binti MO’E datang kerumah NASIHA sambil mengatakan bahwa NASIHA akan mendapatkan bantuan uang dari pemerintah sehingga pada saat itu NASIHA diminta untuk menyerahkan KTP dan setelah menyerahkan KTP NASIHA diminta untuk tanda tangan sebanyak 3 kali pada surat surat yang tidak diketahui oleh NASIHA.
Selanjutnya pada hari dan tanggal lupa dibulan Oktober NASIHA menerima informasi dari tetangga yang Bernama RUKMINI bahwa uang bantuan sudah diterima, sehingga NASIHA heran dan kaget karena tidak diberitahu oleh RASIDA Binti MO’E jika uang bantuan sudah dibayarkan. Dari sini NASIHA bertanya kepada RUKMINI kenapa uang bantuan belum diterima oleh NASIHA, Kembali RUKMINI bertanya kepada NASIHA apakah pernah menerima surat surat dan ATM sambil menujukkan kepada NASIHA selanjutnya NASIHA menjawab tidak pernah, mengetahui hal tersebut selanjutnya NASIHA mendatangi RASIDA Binti MO’E dan menanyakan kenapa bantuan belum turun, pada saat itu RASIDA Binti MO’E menjawab bantuan belum ada hingga ditunggu beberapa bulan dan sering kali NASIHA bertanya kepada  RASIDA Binti MO’E akan tetap jawabnya sama bantuan belum turun.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekira pukul 09.00 wib, NASIHA menemui RASIDA Binti MO’E untuk menagih dan meminta ATM serta surat surat yang terkait bantuan dan pada saat itu RASIDA Binti MO’E menyerahkan surat surat dan ATM kepada NASIHA. Pada Hari Selasa tanggal 19 Janurai 2021 sekira pukul 10.00 wib NASIHA Bersama suami mendatangi Bak BNI Sumenep dan menanyakan serta memastikan perihal uang bantuan, pada saat iitu NASIHA menerima penjelasan bahwasanya NASIHA merupakan ssalah satu oran yang mendapatkan bantuan uang UMKM, mendengar hal tersebut selanjutnya NASIHA merasa telah dirugikan oleh RASIDA Binti MO’E sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya