Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. SUHENDRA Bin SAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.600/M.5.35/Eoh.2/V/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA Bin SAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA S.E.,S.H.,M.H.,C.NICP.C.NISPSUHENDRA Bin SAINI
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :

KESATU :
--------------Bahwa terdakwa SUHENDRA bin SAINI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Dsn. Tanjung Ds. Paliat Kec. Sapeken Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  : 
•      Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat terdakwa SUHENDRA bersama MANTI (ibu terdakwa) dan adiknya pergi menuju rumah SARIATON dengan maksud untuk membayar hutang beras, setelah sampai di rumah SARIATON, ibu terdakwa menemui SARIATON, sedangkan terdakwa SUHENDRA bersama adiknya menunggu di pinggir jalan raya Dsn. Tanjung Ds. Paliat Kec. Sapeken, Kab. Sumenep duduk di atas motor, kemudian sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa SUHENDRA melihat korban BASRI datang dari arah rumah SARIATON dan langsung menghampiri terdakwa SUHENDRA, lalu korban BASRI berkata kepada terdakwa SUHENDRA “Kamu yang selingkuh dengan istriku ya? ” akan tetapi terdakwa SUHENDRA tidak menjawabnya, kemudian korban BASRI mencekik leher terdakwa SUHENDRA hingga terdakwa SUHENDRA turun dari sepeda motornya dan sambil berdiri menepis tangan korban BASRI hingga terlepas, selanjutnya datang saksi RAHMAN melerai dengan memeluk badan korban BASRI agar menjauh dari terdakwa SUHENDRA, lalu terdakwa SUHENDRA menghampiri sepeda motor dan mengajak ibunya untuk pulang, namun sebelum ibu terdakwa naik ke sepeda motor, terdakwa SUHENDRA melihat korban BASRI terlepas dari pegangan saksi RAHMAN berlari ke arah terdakwa SUHENDRA, kemudian terdakwa SUHENDRA langsung mengeluarkan celurit yang diselipkan di sarung yang terdakwa SUHENDRA  pakai di sebelah kiri dan langsung membuka sarung celurit lalu membacokkan ke arah badan korban BASRI mengenai pinggang belakang namun pada saat itu korban BASRI masih tetap berdiri, lalu terdakwa SUHENDRA membacokkan celurit tersebut ke arah perut sebelah kiri korban BASRI hingga korban BASRI mengalami luka robek pada perut dan tergeletak ke tanah, kemudian saksi RAHMAN berusaha mendatangi korban BASRI untuk menolong namun terdakwa SUHENDRA mengancam dengan menodongkan celurit yang dipegang terdakwa SUHENDRA kepada saksi RAHMAN dengan berkata “Kamu Lagi” lalu saksi RAHMAN mundur, kemudian terdakwa SUHENDRA pergi pulang kerumahnya ;
•       Bahwa penyebab pembunuhan tersebut karena saksi RAFIKA (istri korban) diketahui telah berselingkuh dengan terdakwa SUHENDRA sejak 2 bulan lalu, Kemudian diketahui juga oleh korban BASRI yang saat itu bekerja di Malaysia lalu pulang kerumahnya, Setelah itu korban BASRI sempat mengancam akan membunuh terdakwa SUHENDRA, Sehingga terdakwa SUHENDRA selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga ;
•      Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban HAMSAN meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 400.7.22.1/030/435.102.131/2025, tanggal 22 Januari 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Ade Oktavia Rhaisya sebagai Dokter Pemeriksa Puskesmas Sapeken dengan kesimpulan : luka lecet pada bagian leher dan pergelangan tangan, luka bacok pada dada kiri, perut kiri dan pinggang.

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP.       


ATAU
KEDUA:

--------------Bahwa terdakwa SUHENDRA bin SAINI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Dsn. Tanjung Ds. Paliat Kec. Sapeken Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  : 
•      Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat terdakwa SUHENDRA bersama MANTI (ibu terdakwa) dan adiknya pergi menuju rumah SARIATON dengan maksud untuk membayar hutang beras, setelah sampai di rumah SARIATON, ibu terdakwa menemui SARIATON, sedangkan terdakwa SUHENDRA bersama adiknya menunggu di pinggir jalan raya Dsn. Tanjung Ds. Paliat Kec. Sapeken, Kab. Sumenep duduk di atas motor, kemudian sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa SUHENDRA melihat korban BASRI datang dari arah rumah SARIATON dan langsung menghampiri terdakwa SUHENDRA, lalu korban BASRI berkata kepada terdakwa SUHENDRA “Kamu yang selingkuh dengan istriku ya? ” akan tetapi terdakwa SUHENDRA tidak menjawabnya, kemudian korban BASRI mencekik leher terdakwa SUHENDRA hingga terdakwa SUHENDRA turun dari sepeda motornya dan sambil berdiri menepis tangan korban BASRI hingga terlepas, selanjutnya datang saksi RAHMAN melerai dengan memeluk badan korban BASRI agar menjauh dari terdakwa SUHENDRA, lalu terdakwa SUHENDRA menghampiri sepeda motor dan mengajak ibunya untuk pulang, namun sebelum ibu terdakwa naik ke sepeda motor, terdakwa SUHENDRA melihat korban BASRI terlepas dari pegangan saksi RAHMAN berlari ke arah terdakwa SUHENDRA, kemudian terdakwa SUHENDRA langsung mengeluarkan celurit yang diselipkan di sarung yang terdakwa SUHENDRA  pakai di sebelah kiri dan langsung membuka sarung celurit lalu membacokkan ke arah badan korban BASRI mengenai pinggang belakang namun pada saat itu korban BASRI masih tetap berdiri, lalu terdakwa SUHENDRA membacokkan celurit tersebut ke arah perut sebelah kiri korban BASRI hingga korban BASRI mengalami luka robek pada perut dan tergeletak ke tanah, kemudian saksi RAHMAN berusaha mendatangi korban BASRI untuk menolong namun terdakwa SUHENDRA mengancam dengan menodongkan celurit yang dipegang terdakwa SUHENDRA kepada saksi RAHMAN dengan berkata “Kamu Lagi” lalu saksi RAHMAN mundur, kemudian terdakwa SUHENDRA pergi pulang kerumahnya ;
•       Bahwa penyebab pembunuhan tersebut karena saksi RAFIKA (istri korban) diketahui telah berselingkuh dengan terdakwa SUHENDRA sejak 2 bulan lalu, Kemudian diketahui juga oleh korban BASRI yang saat itu bekerja di Malaysia lalu pulang kerumahnya, Setelah itu korban BASRI sempat mengancam akan membunuh terdakwa SUHENDRA, Sehingga terdakwa SUHENDRA selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga ;
•      Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban HAMSAN meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 400.7.22.1/030/435.102.131/2025, tanggal 22 Januari 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Ade Oktavia Rhaisya sebagai Dokter Pemeriksa Puskesmas Sapeken dengan kesimpulan : luka lecet pada bagian leher dan pergelangan tangan, luka bacok pada dada kiri, perut kiri dan pinggang.

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP.      


ATAU
KETIGA:

--------------Bahwa terdakwa SUHENDRA bin SAINI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Dsn. Tanjung Ds. Paliat Kec. Sapeken Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan Penganiayaan dengan rencana lebih dulu itu mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  : 
•      Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat terdakwa SUHENDRA bersama MANTI (ibu terdakwa) dan adiknya pergi menuju rumah SARIATON dengan maksud untuk membayar hutang beras, setelah sampai di rumah SARIATON, ibu terdakwa menemui SARIATON, sedangkan terdakwa SUHENDRA bersama adiknya menunggu di pinggir jalan raya Dsn. Tanjung Ds. Paliat Kec. Sapeken, Kab. Sumenep duduk di atas motor, kemudian sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa SUHENDRA melihat korban BASRI datang dari arah rumah SARIATON dan langsung menghampiri terdakwa SUHENDRA, lalu korban BASRI berkata kepada terdakwa SUHENDRA “Kamu yang selingkuh dengan istriku ya? ” akan tetapi terdakwa SUHENDRA tidak menjawabnya, kemudian korban BASRI mencekik leher terdakwa SUHENDRA hingga terdakwa SUHENDRA turun dari sepeda motornya dan sambil berdiri menepis tangan korban BASRI hingga terlepas, selanjutnya datang saksi RAHMAN melerai dengan memeluk badan korban BASRI agar menjauh dari terdakwa SUHENDRA, lalu terdakwa SUHENDRA menghampiri sepeda motor dan mengajak ibunya untuk pulang, namun sebelum ibu terdakwa naik ke sepeda motor, terdakwa SUHENDRA melihat korban BASRI terlepas dari pegangan saksi RAHMAN berlari ke arah terdakwa SUHENDRA, kemudian terdakwa SUHENDRA langsung mengeluarkan celurit yang diselipkan di sarung yang terdakwa SUHENDRA  pakai di sebelah kiri dan langsung membuka sarung celurit lalu membacokkan ke arah badan korban BASRI mengenai pinggang belakang namun pada saat itu korban BASRI masih tetap berdiri, lalu terdakwa SUHENDRA membacokkan celurit tersebut ke arah perut sebelah kiri korban BASRI hingga korban BASRI mengalami luka robek pada perut dan tergeletak ke tanah, kemudian saksi RAHMAN berusaha mendatangi korban BASRI untuk menolong namun terdakwa SUHENDRA mengancam dengan menodongkan celurit yang dipegang terdakwa SUHENDRA kepada saksi RAHMAN dengan berkata “Kamu Lagi” lalu saksi RAHMAN mundur, kemudian terdakwa SUHENDRA pergi pulang kerumahnya ;
•       Bahwa penyebab pembunuhan tersebut karena saksi RAFIKA (istri korban) diketahui telah berselingkuh dengan terdakwa SUHENDRA sejak 2 bulan lalu, Kemudian diketahui juga oleh korban BASRI yang saat itu bekerja di Malaysia lalu pulang kerumahnya, Setelah itu korban BASRI sempat mengancam akan membunuh terdakwa SUHENDRA, Sehingga terdakwa SUHENDRA selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga ;
•      Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban HAMSAN meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 400.7.22.1/030/435.102.131/2025, tanggal 22 Januari 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Ade Oktavia Rhaisya sebagai Dokter Pemeriksa Puskesmas Sapeken dengan kesimpulan : luka lecet pada bagian leher dan pergelangan tangan, luka bacok pada dada kiri, perut kiri dan pinggang.

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 353 Ayat (3) KUHP.      


ATAU
KEEMPAT:

--------------Bahwa terdakwa SUHENDRA bin SAINI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Dsn. Tanjung Ds. Paliat Kec. Sapeken Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  : 
•      Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat terdakwa SUHENDRA bersama MANTI (ibu terdakwa) dan adiknya pergi menuju rumah SARIATON dengan maksud untuk membayar hutang beras, setelah sampai di rumah SARIATON, ibu terdakwa menemui SARIATON, sedangkan terdakwa SUHENDRA bersama adiknya menunggu di pinggir jalan raya Dsn. Tanjung Ds. Paliat Kec. Sapeken, Kab. Sumenep duduk di atas motor, kemudian sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa SUHENDRA melihat korban BASRI datang dari arah rumah SARIATON dan langsung menghampiri terdakwa SUHENDRA, lalu korban BASRI berkata kepada terdakwa SUHENDRA “Kamu yang selingkuh dengan istriku ya? ” akan tetapi terdakwa SUHENDRA tidak menjawabnya, kemudian korban BASRI mencekik leher terdakwa SUHENDRA hingga terdakwa SUHENDRA turun dari sepeda motornya dan sambil berdiri menepis tangan korban BASRI hingga terlepas, selanjutnya datang saksi RAHMAN melerai dengan memeluk badan korban BASRI agar menjauh dari terdakwa SUHENDRA, lalu terdakwa SUHENDRA menghampiri sepeda motor dan mengajak ibunya untuk pulang, namun sebelum ibu terdakwa naik ke sepeda motor, terdakwa SUHENDRA melihat korban BASRI terlepas dari pegangan saksi RAHMAN berlari ke arah terdakwa SUHENDRA, kemudian terdakwa SUHENDRA langsung mengeluarkan celurit yang diselipkan di sarung yang terdakwa SUHENDRA  pakai di sebelah kiri dan langsung membuka sarung celurit lalu membacokkan ke arah badan korban BASRI mengenai pinggang belakang namun pada saat itu korban BASRI masih tetap berdiri, lalu terdakwa SUHENDRA membacokkan celurit tersebut ke arah perut sebelah kiri korban BASRI hingga korban BASRI mengalami luka robek pada perut dan tergeletak ke tanah, kemudian saksi RAHMAN berusaha mendatangi korban BASRI untuk menolong namun terdakwa SUHENDRA mengancam dengan menodongkan celurit yang dipegang terdakwa SUHENDRA kepada saksi RAHMAN dengan berkata “Kamu Lagi” lalu saksi RAHMAN mundur, kemudian terdakwa SUHENDRA pergi pulang kerumahnya ;
•       Bahwa penyebab pembunuhan tersebut karena saksi RAFIKA (istri korban) diketahui telah berselingkuh dengan terdakwa SUHENDRA sejak 2 bulan lalu, Kemudian diketahui juga oleh korban BASRI yang saat itu bekerja di Malaysia lalu pulang kerumahnya, Setelah itu korban BASRI sempat mengancam akan membunuh terdakwa SUHENDRA, Sehingga terdakwa SUHENDRA selalu membawa celurit untuk berjaga-jaga ;
•      Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban HAMSAN meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 400.7.22.1/030/435.102.131/2025, tanggal 22 Januari 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Ade Oktavia Rhaisya sebagai Dokter Pemeriksa Puskesmas Sapeken dengan kesimpulan : luka lecet pada bagian leher dan pergelangan tangan, luka bacok pada dada kiri, perut kiri dan pinggang.

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 Ayat (3) KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya